PANGKALAN KERINCI - Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam menghadapi Pilkada Pelalawan bulan Desember 2020 mendatang, sangat rawan.

Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Ip, Sabtu (15/8/2020) menegaskan, ada berbagai larangan dan sanksi yang dikenakan ASN yang terlibat politik tersebut.

"Kita sudah lakukan imbauan. Memasuki tahapan ini, kita mengingatkan kembali," tegasnya.

Bawaslu mengingatkan agar ASN bersikap netral pada pesta demokrasi Pilkada mendatang. Menurutnya, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

"Agar nanti tidak ada terjadi pelanggaran-pelanggaran, kita harapkan tak ada ASN yang melanggar," pesannya.

Mubrur menjelaskan, ada sejumlah larangan bagi ASN selama Pilkada. Oleh karena itu, kata dia, pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemkab Pelalawan perlu diberitahukan jauh-jauh hari.

"Sanksi kepada ASN, kita hanya merekomendasikan saja, tentunya KASN yang menentukan sanksi itu. Kita hanya merekomendasi terkait apa yang dilanggarnya. Dan sampai sekarang belum ada laporan masuk," pungkasnya, kepada GoRiau.