JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terus memberikan perlawanan di tahap akhir persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia menilai Kejaksaan Agung RI telah menyusun kesimpulan sepihak atas kasus yang menjeratnya.

"Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal, 'Nadiem harus salah. Nadiem tidak boleh bebas'," papar mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Selasa (23/6/2026).

Dalam perkara pengadaan tahun 2019-2022 ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,18 triliun. Tuntutan berat dijatuhkan berupa hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, hingga uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun.

Semua dalil dari pihak penuntut maupun pembelaan terdakwa kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk dipertimbangkan.

"Kita tetap di hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026. Untuk itu, hal-hal yang terjadi, baik dalil-dalil pembuktian, pendapat-pendapat kita tuangkan dalam putusan. Sidang ditutup," jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.***