
JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Agung resmi menyegel total 17.600 unit motor listrik yang diadakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kendati berstatus dalam pengawasan hukum, ribuan kendaraan roda dua bertenaga listrik tersebut dipastikan tidak akan mangkrak dan tetap boleh disalurkan ke wilayah sasaran.
"Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kebijakan untuk tidak menyita belasan ribu motor listrik ini diambil berdasarkan pertimbangan nilai keekonomian barang. Penyidik mengkhawatirkan kualitas komponen motor, terutama baterai dan mesin listrik, akan merosot jika disimpan terlalu lama tanpa digunakan.
Kasus yang sedang berjalan ini menitikberatkan pada dugaan manipulasi atau mark-up harga pengadaan, sehingga fisik kendaraan operasional tetap bisa dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat.
Pihak kejaksaan saat ini juga masih melakukan pengecekan mendalam terhadap sebagian kecil unit motor listrik di gudang yang dilaporkan belum sepenuhnya dirakit.***