PEKANBARU, GORIAU.COM - Karyawan Bank Riau Kepri meyakini, jika tiga mantan pimpinan mereka yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat ini, tidak melakukan pidana korupsi. Kebijakan yang mereka lakukan, sudah sesuai prosedur.
Hal ini diutarakan Coordinator Secretariat (Corsec) Bank Riau Kepri Wan Edwin, Selasa (4/12/2012), menanggapi kasus yang menerpa tiga mantan pimpinan mereka. Ketiganya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri Zulkifli Thalib, mantan Direktur Pemasaran Buchari A Rahim dan mantan Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Batam Yumadris SE.
"Mereka sedang menjalani proses hukum. Kami yakin, mereka tidak melakukan korupsi untuk memperkaya diri, apalagi memperkaya orang lain," sebut Edwin kepada riauplus.com sebagaimana dikutip www.goriau.com di Pekanbaru.
Lebih jauh Edwin memaparkan, kebijakan ketiga mantan pimpinan mereka menyetujui pemberian kredit dengan cara take over kredit itu, adalah sebuah keputusan bisnis. Itu dilakukan, untuk penyelamatan atas kredit bermasalah yang telah terjadi sebelumnya, yang bukan dilakukan oleh ketiganya.
"Mereka adalah orang-orang yang telah berjasa di Bank Riau Kepri. Kami yakin kebijakan yang mereka lakukan itu sudah benar. Jika tidak di take over kredit sebelumnya, maka bank ini tak mungkin bisa seperti ini. Seharusnya, kami berterima kasih kepada mereka,"ungkap Edwin lagi.
Masih kata Edwin, jika pada akhirnya kredit yang di take over tersebut menjadi macet, itu adalah masalah wan prestasi dari debitur dan bukan kesalahan mereka bertiga. Pihaknya berharap, penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan melelang agunan yang ada. Karena nilai agunan tersebut melebihi nilai kreditnya.
"Kami, keluarga besar Bank Riau Kepri setiap harinya sebelum beraktifitas di kantor, selalu mendoakan mereka-mereka yang telah berjasa tersebut sampai permasalahan ini cepat selesai,"tutur Edwin.
Seperti diketahui, Zulkifli Thalib, Buchari dan Yumadris, saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiga diadili, karena diduga bersama-sama memberikan telah menyetujui pemberian kredit kepada Arya Wijaya, selaku Direktur PT Saras Perkasa di Sekupang, Batam, senilai Rp35,2 miliar.
Padahal diketahui, pemberian kredit itu tidak disertai kelengkapan administrasi dari PT Saras. Apalagi, perusahaan itu tidak memiliki finansial yang cukup sebagai syarat pengajuan kredit.
Dalam pengajuan kredit tersebut, pemohon kredit, Arya Wijaya, menyatakan peminjaman adalah untuk mengambil alih 39 ruko dan 1 mal di Batam. Namun pada kenyataannya, mal dan ruko yang dicantumkan dalam permohonan kredit itu, sudah dibiayai dari biaya di luar pengajuan kredit oleh pihak lain. (rpc)