KAMPAR – AS (36) warga Dusun Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau diringkus alias ditangkap Tim Ojoloyo atau Satresnarkoba Polres Kampar, pada Senin (18/7/2022).

Dari hasil penggeledahan rumahnya berhasil diamankan barang bukti berupa, lima paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, (bruto 96.2 gram), dua timbangan digital, 3 dompet kecil, kotak, tas sandang warna hitam, 5 bal plastik klip warna putih bening, kantong plastik warna hitam, lakban warna kuning, alat bong, handphone merk Vivo warna hitam, sendok sabu dari pipet, 4 kaca pirex dan uang tunai sebesar Rp1.200.000.

Awal mula terungkapnya pelaku ini pada Minggu (17/7 2022) sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Jl. Lintas Petapahan - Pekanbaru.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku satu namun tidak ditemukan barang bukti.

Setelah itu, Senin (18/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB pelaku mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat ditemukanlah barang bukti tersebut.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi, mengakui penangkapan pelaku ini.

"Kemudian pelaku dan dan barang bukti dibawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sedangkan pelaku ini disangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.

"Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan sabu-sabu ia dapat dari pelaku Ap yang kini DPO kita," pungkasnya.***