TEMBILAHAN – Dalam rangka terciptanya suasana keindahan Kota Tembilahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), membongkar baliho kadaluarsa.

Tak hanya baliho kadaluarsa, sejumlah vertikal banner yang tumbang juga turut dibongkar dan dibersihkan.

Kasatpol PP Inhil, Martha Haryadi melalui Anggota Satpol PP, Hartono mengatakan baliho kadaluarsa dibongkar agar tidak membahayakan pengguna jalan.

"Agar tak membahayakan pengendara maupun pejalan kaki, baleho dan poster yang terpajang di Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, terpaksa harus dibongkar," ungkapnya.

Menurut dia, masih kurangnya kesadaran pemilik baliho untuk memperkirakan ketahanan rangka baleho yang dibangun, sehingga hal-hal seperti ini sering terjadi dan dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak keindahan kota.

Tidak jauh dari titik lokasi itu, didapati vertical banner brand makanan yang terpajang di Jalan Baharuddin Yusuf, juga diamankan karena tanpa izin.

Setelah dilakukan pembersihan, seluruh material hasil pembongkaran dibawa ke markas Satpol PP Inhil.

"Tim akan menghubungi penyelenggara agar dapat mengurus izinnya atau mengambil baliho, vertikal banner dan poster yang ditertibkan," tandas Hartono, kemarin.***