JAKARTA - Skandal korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, makin memperlihatkan bobroknya tata kelola birokrasi di daerah tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar taktik sang kepala daerah yang memanfaatkan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), sebagai wadah penampungan tim sukses (timses) saat pemilihan kepala daerah lalu.

Fakta mencengangkan ini dibeberkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Ia menyoroti benturan kepentingan yang sangat kentara dari penempatan orang-orang titipan politik tersebut.

"Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses dari Bupati," ungkap Asep.

Siasat balas budi ini dilakukan secara sistematis. Asep menjelaskan para pekerja bawaan politik tersebut disusupkan ke dalam struktur pemerintahan dengan kedok sebagai tenaga alih daya atau outsourcing. Mereka kemudian disebar dan ditempatkan di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Praktik monopoli proyek pengadaan barang dan jasa periode 2023–2026 ini membawa keuntungan finansial yang sangat besar. Lembaga antirasuah mengidentifikasi Fadia menerima aliran dana haram sebesar Rp5,5 miliar atas posisinya sebagai penerima manfaat utama dari dominasi PT RNB.

Terbongkarnya pusaran korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK tahun ini yang berlangsung tepat di bulan Ramadan, Selasa (3/3/2026). Tim penyidik menyergap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Operasi senyap tersebut turut menyeret 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan untuk diperiksa intensif.

Sehari setelah penangkapan, KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara manipulasi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.***