
PEKANBARU – Tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan panjang.
Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam memuluskan praktik lancung tersebut. Para tersangka masing-masing berinisial IRH, AR, FSS, dan AM.
"Benar, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Mey Ziko didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Rabu (4/3/2026).
Ziko menerangkan, tersangka IRH merupakan mantan mantri di bank milik BUMN tersebut yang bertugas memproses pengajuan kredit. Sementara tersangka AR berperan sebagai calo yang bertugas mencari debitur. Adapun tersangka FSS dan AM disebut sebagai pihak yang menikmati kucuran dana kredit tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara melalui BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Modus yang digunakan adalah penyaluran KUR Mikro kepada 22 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta.
"Persetujuan dan pencairan kredit diduga hanya didasarkan pada dokumen identitas pribadi tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai. Tidak dilakukan pengecekan ulang terhadap kebenaran usaha para debitur," jelasnya.
Padahal sesuai aturan, penerima KUR wajib memiliki usaha aktif. Namun, para debitur yang diajukan diduga kuat tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan. Temuan ini diperkuat setelah Satuan Pengawas Internal (SPI) bank melakukan audit dan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada Juli 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan langsung melakukan tindakan penahanan badan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Mey Ziko.
Tiga tersangka pria kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sementara satu tersangka perempuan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Pekanbaru.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***