
JAKARTA - Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kembali mencatatkan ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemanggilan ketiga yang dijadwalkan Senin (2/3/2026) ini ditujukan untuk mengusut tuntas dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan mantan pejabat negara tersebut mengirimkan sepucuk surat pemberitahuan tidak bisa hadir dengan alasan kesehatan.
"Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," ungkap Budi.
Ketidakhadiran ini memperpanjang daftar mangkir Budi Karya setelah sebelumnya beralasan memiliki agenda lain yang sudah terjadwal Rabu (18/2/2026) dan Rabu (25/2/2026). Padahal, tim penyidik sangat membutuhkan keterangan pelaksana anggaran megaproyek tersebut untuk mengurai benang merah praktik korupsi yang terjadi.
Terkait potensi penjemputan paksa, Juru Bicara KPK menyerahkan sepenuhnya langkah hukum tersebut kepada kewenangan tim penyidik.
"Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya atau seperti apa itu nanti kewenangannya di penyidik," terangnya.
Sikap lembaga antirasuah yang dinilai lambat menindak Budi Karya sempat menuai kritik publik. Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membantah keras tudingan bahwa instansinya memberikan keistimewaan khusus.
"Kemudian yang berikutnya, ini BKS kenapa sih permisif banget gitu ke BKS. Eh, tidak permisif sebetulnya," tegas Asep.
Asep membeberkan kerumitan penanganan kasus ini karena posisi Budi berada di level manajemen puncak. Penyidik dituntut menyusun konstruksi hukum yang komprehensif dari berbagai klaster proyek yang tersebar di sejumlah daerah agar pembuktian alat bukti tidak terbantahkan.
"Jadi begini, dia itu ada pada top management, top manager ya di situ. Sedangkan perkara DJKA ini, itu seperti sering saya sampaikan, itu beberapa ruas gitu. Beberapa ruas," paparnya.
Rentetan megakorupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kini bernama BTP Kelas I Semarang Selasa (11/4/2023). Penelusuran aliran dana haram kemudian meluas ke ruas Solo Balapan–Kadipiro, Solo–Yogyakarta, Cianjur–Lampegan di Jawa Barat, Medan, Sumatera Barat, Jawa Timur, hingga proyek Trans Sulawesi.
"Ya kita tunggu biar semuanya selesai, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dituntut atau dipersangkakan berkali-kali gitu. Dan kita juga ingin tahu di masing-masing penggal ini seperti apa fakta-fakta perbuatannya gitu," urai Asep.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 14 orang dan dua entitas korporasi sebagai tersangka. Salah satu pesakitan tersebut adalah Bupati Pati, Sudewo, yang terjerat saat masih duduk sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024. Sudewo diduga menerima jatah pelicin sebesar Rp 18,39 miliar. Meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan uang suap tersebut, hal itu sama sekali tidak menghapuskan jerat pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***