
DENPASAR – Komando Daerah Militer IX/Udayana memberikan penjelasan resmi terkait video viral penjemputan paksa Pelda Christian Namo oleh anggota Provos Kodim 1627 di Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tersebut menyita perhatian publik karena Pelda Christian Namo diketahui merupakan ayah kandung almarhum Prada Lucky.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan penjemputan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan ketidaktaatan terhadap perintah dinas dan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI AD.
“Pengantaran dan penjemputan Pelda Christian Namo dilaksanakan oleh Provos Kodim 1627 bersama anggota Korem 161 sesuai prosedur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2025).
Ia menjelaskan, meskipun sempat terjadi penolakan di lokasi, proses pemeriksaan tetap dilakukan. Pada hari yang sama, Pelda Christian Namo langsung dibawa ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Denpom IX/1 Kupang untuk diperiksa di hari yang sama,” katanya.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan insubordinasi atau ketidaktaatan terhadap perintah dinas militer. Dugaan pelanggaran ini terkait kehidupan pribadi Pelda Christian Namo yang disebut telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Ketegangan di Pelabuhan Tenau terjadi Rabu (7/1/2025) dan terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat Pelda Christian Namo menolak masuk ke kendaraan petugas usai turun dari kapal. Didampingi kuasa hukumnya, Cosmas Jo, ia mempertanyakan surat perintah penjemputan.
“Mana surat perintahnya? Kasih tunjuk saya! Saya siap lepas baju, saya siap pakai kolor saja, tapi jangan paksa saya!” teriaknya dalam video.
Situasi ini menjadi perhatian publik karena Pelda Christian Namo adalah ayah dari Prada Lucky, prajurit yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh seniornya Agustus 2025 lalu. Di tengah duka keluarga yang belum sepenuhnya pulih, proses hukum militer terhadap Pelda Christian Namo kini berjalan.
Sebelumnya, Kodam IX/Udayana menerima laporan resmi dari Kodim 1627/Rote Ndao terkait dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Pelda Christian Namo sejak Rabu (5/11/2025). Laporan tersebut menjadi dasar penanganan perkara oleh Detasemen Polisi Militer.
Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menyebut yang bersangkutan diduga telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak 2018 dan telah memiliki dua orang anak.
“Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran itu mengarah pada Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer terkait ketidaktaatan terhadap perintah dinas. Larangan hidup bersama tanpa pernikahan sah juga telah diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 serta Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang. Pihak TNI AD menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan hukum secara konsisten di internal institusi.
“Kita percayakan proses ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin tanpa pandang bulu,” katanya. ***