PEKANBARU - Pengendara di Riau harus lebih waspada dan taat aturan saat melintas di jalan raya. Kepolisian Daerah (Polda) Riau siap memberlakukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai Senin (8/6/2026) hingga Minggu (21/6/2026).

Operasi kali ini mengusung pendekatan penegakan hukum berbasis teknologi mutakhir. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, interaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan akan diminimalisir demi mengedepankan transparansi dan edukasi.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho memaparkan rincian skema penindakan yang diterapkan secara nasional, termasuk di wilayah Riau. Komposisi utama sangat bergantung pada pantauan kamera cerdas.

"Operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mengurangi fatalitas korban," tegas Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Komposisi Penindakan Berlapis

Mengusung tema Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik, pihak kepolisian menyusun tiga lapis skema penindakan:

  • 60 Persen ETLE: Mayoritas pelanggaran akan terekam otomatis melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik.
  • 30 Persen Manual: Penindakan langsung oleh petugas hanya menyasar pelanggaran kasatmata yang berisiko tinggi.
  • 10 Persen Teguran Simpatik: Pendekatan humanis dan persuasif bagi pelanggaran ringan.

10 Dosa Pengendara yang Jadi Target Utama

Publik perlu mencermati kebiasaan berkendara sehari-hari. Petugas memetakan 10 jenis pelanggaran prioritas yang berpotensi memicu kecelakaan fatal dan langsung mendapat tindakan tegas:

  • * Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong.
  • * Truk dengan modifikasi dimensi ilegal (Over Dimension Over Load/ODOL).
  • * Penggunaan sirine dan strobo tanpa izin resmi.
  • * Pelat nomor kendaraan palsu atau tidak sesuai aturan.
  • * Operasional kendaraan travel angkutan penumpang ilegal.
  • * Mobil angkutan barang yang nekat mengangkut orang.
  • * Kendaraan bermotor yang tidak laik jalan secara teknis.
  • * Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI atau berboncengan lebih dari satu orang.
  • * Parkir liar yang mengganggu arus di kawasan wisata.
  • * Aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan.

Target besar dari transformasi digital ini bukan sekadar mengejar kuota tilang. Aparat membidik terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas menjelang perayaan Hari Bhayangkara 2026. ***