
PEKANBARU - Langkah cepat langsung diambil guna memutus rantai panjang rujukan pasien jantung di Bumi Lancang Kuning. Usai ditetapkan sebagai rumah sakit pengampu regional oleh Kementerian Kesehatan, RSUD Arifin Achmad langsung mengonsolidasikan 12 rumah sakit daerah untuk menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) di RSUD Kota Dumai, Jumat (5/6/2026).
Konsolidasi ini menjadi titik awal dimulainya program pengampuan layanan jantung dan pembuluh darah secara masif di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/D/1619/2026 terkait jaringan pelayanan KJSU-KIA.
"Besok kami melaksanakan penandatanganan MoU atau PKS dengan seluruh RSUD di Riau yang menjadi jejaring pengampuan. Kegiatannya dipusatkan di RSUD Kota Dumai dan sekaligus menandai dimulainya pelayanan pengampuan jantung oleh RSUD Arifin Achmad," ungkap Direktur RSUD Arifin Achmad, drg Yusi Prastiningsih, MM.
Agenda di Dumai dirancang bukan sekadar seremonial belaka. Penandatanganan tersebut mengikat komitmen rumah sakit kabupaten/kota untuk bersedia didampingi dalam meningkatkan standar fasilitas dan kemampuan tenaga medis mereka.
Pola pengampuan ini akan mentransfer keahlian dari pusat rujukan provinsi langsung ke daerah. Target utamanya adalah memastikan masyarakat di pelosok Riau mendapatkan standar penanganan jantung yang sama cepat dan berkualitasnya dengan warga di ibu kota provinsi.
"Melalui pola pengampuan ini, kami akan mendampingi rumah sakit kabupaten/kota dalam pengembangan pelayanan jantung sehingga akses layanan kesehatan masyarakat menjadi lebih dekat, cepat, dan berkualitas," tegasnya. ***