
JAKARTA – Rasa aman masyarakat di ruang digital kembali diuji. Aplikasi mata elang atau matel yang diduga dipakai untuk mencuri dan menyalahgunakan data pribadi debitur kini menjadi perhatian serius Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Pemerintah pun meminta Google menghapus delapan aplikasi yang dinilai meresahkan publik tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan langkah penghapusan atau delisting telah diajukan secara resmi. Dari delapan aplikasi yang disorot, enam di antaranya sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang. Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ujar Alexander Sabar, Sabtu (20/12/2025).
Aplikasi-aplikasi tersebut diduga menjadi sarana penyebaran data objek fidusia secara tidak sah. Modusnya, aplikasi matel seperti BESTMATEL digunakan untuk membantu debt collector mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui basis data perusahaan pembiayaan.
Data yang diakses tidak hanya sebatas kendaraan, tetapi juga mencakup identitas debitur hingga ciri fisik objek. Informasi ini kemudian dimanfaatkan untuk melacak dan melakukan penarikan kendaraan di lapangan, yang kerap menimbulkan rasa takut dan trauma bagi masyarakat.
Alexander menjelaskan, penanganan aplikasi tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya melibatkan tahapan pemeriksaan dan analisis sebelum rekomendasi penghapusan diberikan kepada platform.
“Penindakan dilakukan berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, dua aplikasi yang belum diturunkan masih diverifikasi oleh Google untuk memastikan akurasi temuan dan mencegah kesalahan penindakan. Langkah ini diklaim sebagai upaya menjaga ruang digital tetap aman.
Isu aplikasi matel sebelumnya mencuat setelah Gomatel-Data R4 Telat Bayar viral di media sosial. Aplikasi tersebut diketahui berpusat di Kabupaten Gresik dan diduga menyebarkan data pribadi secara terbuka, memicu keresahan luas di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, Kapolres Gresik Rovan Richar Mahenu melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Polisi mengungkap aplikasi tersebut dikendalikan oleh warga setempat dan mengamankan dua orang yang diduga bagian dari jaringan debt collector ilegal.
“Dari aplikasi itu, debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur,” ungkapnya, Kamis (18/12/2025).
Langkah Komdigi ini menjadi respons atas kegelisahan publik yang merasa privasinya terancam, sekaligus peringatan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi ladang praktik ilegal yang merugikan masyarakat. ***