BEKASI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk menunda penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025. Menurut Apindo, kebijakan ini berpotensi meningkatkan biaya produksi dan melemahkan daya beli masyarakat.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menjelaskan bahwa meskipun bahan pokok tidak dikenakan PPN, barang dan bahan lain yang berada dalam rantai produksi tetap terkena dampak. "Kami menyarankan pemerintah menunda kebijakan PPN 12 persen karena akan menambah beban produksi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil," ujarnya di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (28/12/2024).

Darwoto juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat, khususnya untuk barang-barang premium seperti beras, ikan, udang, buah-buahan, serta layanan kesehatan eksklusif dan pendidikan berstandar internasional. "Layanan kesehatan VIP dan listrik pelanggan dengan daya 3.600-6.600 VA juga akan terimbas kenaikan ini," tambahnya.

Ia membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara berkembang lain seperti Vietnam, yang justru menurunkan tarif PPN dari 10 persen menjadi delapan persen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. "Sementara negara lain memberikan keringanan, kita justru menaikkan tarif. Ini tidak sejalan dengan upaya menjaga daya saing industri kita," ungkap Darwoto.

Darwoto juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bertepatan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dan kondisi lesunya sektor industri. Ia mencatat, industri otomotif sedang mengalami penurunan penjualan hingga 30 persen, yang berimbas pada sektor-sektor lain. "Dengan tambahan biaya akibat kenaikan PPN, situasi ini bisa memperberat pelaku usaha yang sudah terdampak kondisi pasar," katanya.

Meski memahami bahwa keputusan sudah diambil, Darwoto berharap pemerintah bisa lebih bijaksana dalam pelaksanaannya. "Kami berharap ada kebijakan pendukung yang dapat mendorong gairah usaha, seperti insentif atau stimulus ekonomi," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi pelaku usaha yang sedang berjuang memulihkan diri setelah tekanan ekonomi beberapa tahun terakhir. "Kami butuh kebijakan yang mendukung, bukan menambah beban. Jika PPN 12 persen diterapkan, pemerintah perlu segera mengeluarkan stimulus untuk menjaga stabilitas ekonomi," tegas Darwoto.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai akan berdampak signifikan pada sektor industri dan konsumsi masyarakat, sehingga Apindo berharap ada penyesuaian jadwal penerapan agar tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. ***