DURI - Selama ini memburu apalagi menangkap para gelandangan dan pengemis (gepeng) ternyata diakui jajaran UPT Dinas Sosial Kecamatan Mandau masih sulit. Terutama dalam hal pembuktian telah mendatangkan hingga mempekerjakan seseorang menjadi pengemis.

Masalah ini sudah ditindaklanjuti di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis. Pemkab Bengkalis dalam waktu dekat ini akan memberlakukan larangan memberi uang dan juga mengatur zona larangan kehadiran gepeng, yang diatur dalam peraturan daerah (perda).

"Langkah ini sangat efektif untuk membuat para gelandangan dan pengemis itu jera. Dalam perda nanti juga akan disebutkan sanksi yang memberatkan siapa saja yang memberikan uang kepada gepeng ini," kata Kepala UPT Dinas Sosial Mandau, Tengku Nurhasanah kepada GoRiau.com, Rabu (8/6/2016).

Mengenai kapan perda gepeng ini akan diberlakukan, Tengku Nurhasanah menyebutkan, tahun 2017 nanti sudah bisa direalisasikan. Bulan Ramadan, keberadaan dan kemunculan gepeng di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau ini semakin banyak bahkan terlihat hingga malam.

"Saat ini tengah digodok perdanya. Kami sangat berharap perda tersebut bisa segera terealisasi, agar masyarakat tidak memberi uang lagi kepada gepeng dan gepeng akhirnya nyerah tidak menjalankan profesinya," tutup Tengku Nurhasanah yang mengaku selalu tidak puas dengan setiap kali razia gepeng. Sebab, gepeng yang ditangkap selalu dilepas lagi karena tidak ada sarana pembinaan dan akhirnya gepeng itu kembali lagi ke Jalan menjalankan aksinya. ***