
PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya memperingatkan pengelola pusat perbelanjaan dan tempat-tempat wisata untuk membatasi pengunjung, agar tidak menjadi tempat penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan pengunjung, Kapolresta Pekanbaru meminta pengelola pusat perbelanjaan dan wisata untuk membatasi kapasitas pengunjung.
“Diimbau agar pusat-pusat keramaian tidak lebih dari 50% pengunjung dari kapasitas sebenarnya. Dan harus mematuhi protokol kesehatan,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Minggu (16/5/2021).
Bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan karena angka Covid-19 di Kota Pelambaru masih tinggi. Dan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Masyarakat harus memahami keadaan ini, jadi sangat diharapkan kurangi aktivitas diluar rumah, demi memutus mata rantai penularan Covid19." Pinta Kapolresta Pekanbaru. ***