
PEKANBARU - Ketua Fraksi PAN DPRD Riau, Zulfi Mursal mempertanyakan letak kewibawaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang sampai mengirimkan surat permohonan bantuan sembako ke perusahaan.
"Kalau Pemda mengusulkan ke perusahaan, ada pertanyaan ? Dimana kewibawaan pemerintah untuk bisa mengumpulkan pimpinan perusahaan untuk meminta langsung partisipasi mereka? Kok sampai pakai proposal? sudah macam organisasi di kampung-kampung saja," kata Zulfi kepada GoRiau.com, Minggu (16/5/2021).
Permintaan bantuan melalui surat, lanjut Zulfi, boleh saja namun jangan ke perusahaan. Karena, Pemerintah adalah pemilik wilayah Riau ini, dan tidak seharusnya tuan rumah meminta kepada orang yang memanfaatkan wilayahnya.
"Kalau Pemprov minta ke pemerintah baru pakai proposal, tapi kalau ke perusahaan yang ada di wilayahnya pakai proposal pula, itu nanti akan kita diskusikan dengan Anggota Fraksi kita yang di komisi V," tambahnya.
Disinggung mengenai Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang mestinya bisa menjadi payung hukum dalam menghimpun partispasi perusahaan, Zulfi memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi di Perda tersebut.
"Inilah kelemahan kita, banyak aturan yang belum juga dilaksanakan meski sudah disahkan, nanti kita usulkan supaya Perda yang akan disahkan memang benar-benar kuat dan berdayaguna untuk masyarakat," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya surat permintaan bantuan sembako oleh Disnakertrans Provinsi Riau kepada perusahaan bocor dikalangan awak media. Dalam surat itu berbunyi bahwa pemerintah Riau ingin membagikan sembako pada masyarakat yang kurang mampu dan meminta perusahaan agar dapat berpartisipasi mensukseskan program tersebut.
"Pemerintah provinsi Riau ingin membagikan sembako pada masyarakat yang tidak mampu di wilayah Provinsi Riau untuk itu diminta partisipasi saudara dalam mendukung program tersebut,"bunyi surat dengan perihal partispasi tersebut.
Masih dalam surat yang ditandatangani kepala Disnakertrans Riau Jonli itu juga dibunyikan sembako yang dibutuhkan itu setiap paketnya berisi beras, gula, minyak goreng dan mie instan dengan jumlahnya diserahkan pada perusahaan tersebut. ***