
PEKANBARU, GORIAU.COM - Reza Fahlefi (20), warga Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, yang diduga menjadi korban salah tangkap oleh aparat kepolisian melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Dia mendatangi Mapolda dengan didampingi Nurbaiti, ibunya.
"Saya melaporkan kasus ini karena anak saya telah menjadi korban salah tangkap kepolisian. Bahkan dia babak belur akibat tuduhan yang belum terbukti itu," kata Nurbaiti, wanita yang mengaku sebagai orang tua korban, Reza Falefi (20), kepada wartawan di Pekanbaru, Senin siang (13/1/2014).
Nurbaiti bersama Reza mendatangi Mapolda Riau untuk memberikan laporan ke Propam atas kasus dugaan penganiayaan anaknya oleh seorang oknum anggota polisi.
Dia datang tanpa didampingi kuasa hukum dan tampak memberikan laporan secara resmi pada Senin, jelang siang.
Usai memberikan keterangan atas laporan tersebut, Nurbaiti menjelaskan bahwa pelaporan itu adalah buah tidak profesionalnya anggota kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan.
Reza sebelumnya, Sabtu (11/1/2014)) sekitar pukul 01:00 WIB ditangkap sekelompok anggota polisi dari Mapolresta Pekanbaru. Dia bersama empat rekannya yang berada di dalam mobil Toyota Avanza ketika itu dikejar oleh sejumlah anggota polisi karena disangka sebagai pelaku perampokan ATM.
Informasi kepolisian menyebutkan, waktu itu antara anggota polisi dengan Reza sempat terjadi kejar-kejaran. Hingga akhirnya mobil Avanza yang dikemudikan Reza berhasil dihentikan setelah menabrak pagar pembatas jalan di kawasan Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru.
Dari lima orang pria yang berada di dalam mobil tersebut, dikabarkan anggota polisi hanya berhasil mengamankan satu diantaranya, yakni Reza, anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru. Sementara itu, menurut kepolisian, empat teman Reza berhasil kabur dan saat ini belum juga dibekuk.
Reza Fahlefi yang merupakan warga Jalan Pramuka, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru itu kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar mengakui adanya kejadian itu. Namun setelah lebih 24 jam diperiksa, aparat akhirnya membebaskan Reza dari tuduhan kasus tersebut.(fzr/ant)