SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Sub Bidang Pencemaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak Ardayani meminta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bina Inti Mekar (BIM) untuk tidak beroperasi sebelum adanya laporan.

"PT BIM belum bisa beroperasi, sebab mereka belum melapor sama BLH," ujar Ardayani kepada GoRiau.com, Senin (13/1/2014). Dilanjutkan Ardayani, pihak perusahaan berjanji akan melapor ke BLH hari ini. Namun, hingga saat ini belum juga datang.

Ardayani mengatakan pihak PT BIM sudah memberikan penjelasan. Dimana, PT BIM saat ini tengah melakukan uji coba. Namun, berkas laporan uji coba tak kunjung sampai di BLH Siak. "Kami sudah melayangkan sanksi teguran kepada PT BIM," tegasnya.

"Intinya, PT BIM tidak bisa beroperasi, walaupun hanya uji coba, sebelum dokumen laporannya kami terima," tegas Ardayani. Setelah adanya dokumen tersebut, BLH akan turun untuk meninjau pelaksanaan uji coba. Supaya mengetahui seberapa banyak kapasitas yang diujikan, berapa lama masanya.

Namun, dari pantauan GoRiau.com, PT BIM tetap beroperasi menjalankan aktivitas seperti hari-hari sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, Ardayani berjanji akan menghubungi PT BIM, guna meminta keterangan. "Nanti akan saya coba hubungi Manajernya," tutup Ardayani.(san)