JAKARTA – Kasus penolakan pelayanan medis terhadap warga Baduy Dalam, Repan, karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), menjadi cermin betapa masih lemahnya jaminan akses kesehatan bagi masyarakat adat di Indonesia. BPJS Watch menilai negara harus segera turun tangan dengan membuat regulasi khusus agar kelompok adat tidak lagi terpinggirkan dari hak dasar mereka.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan pentingnya payung hukum yang menjamin masyarakat adat tetap bisa memperoleh layanan kesehatan, meski tanpa dokumen kependudukan.

“Secara regulasi harus diatur khusus tentang masyarakat adat dan masyarakat yang belum punya identitas, agar tetap dilayani tanpa disandera oleh KTP,” ujar Timboel di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, kewajiban negara bukan hanya sebatas memberi jaminan sosial, tetapi juga memastikan seluruh warga memiliki akses setara terhadap layanan publik, termasuk kesehatan. Ia menilai, ketika negara gagal memberikan identitas kepada masyarakatnya, maka negara juga turut meniadakan hak konstitusional warga tersebut.

“Pemerintah memiliki kewajiban memberikan kartu identitas kepada seluruh rakyat. Ketidakmampuan pemerintah menyebabkan masyarakat tanpa kartu identitas tidak bisa mengakses hak konstitusional berupa jaminan sosial,” tegasnya.

Sistem kepesertaan BPJS saat ini dinilai masih diskriminatif karena mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Akibatnya, masyarakat adat yang hidup di luar sistem administrasi negara, seperti komunitas Baduy, terpaksa tidak terlindungi oleh jaminan sosial.

“Saya terus mendorong agar identitas tidak menghalangi akses jaminan sosial JKN dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selama ini kepesertaan harus didasari pada NIK,” lanjutnya.

Timboel juga meminta agar seluruh kementerian dan pemerintah daerah bergerak bersama untuk menjamin kesetaraan hak setiap warga negara. “Seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus berkoordinasi untuk memastikan seluruh rakyat dilindungi oleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kasus Repan sendiri menjadi contoh nyata ketimpangan tersebut. Warga Baduy Dalam itu menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025). Ia kehilangan uang Rp3 juta dan sepuluh botol madu dagangannya. Ironisnya, ketika butuh perawatan medis, rumah sakit menolak menanganinya karena ia tidak memiliki KTP.

Peristiwa itu pun memicu kemarahan publik dan sorotan luas terhadap akses layanan dasar bagi masyarakat adat. Banyak pihak menilai, penolakan terhadap warga seperti Repan bukan hanya persoalan administratif, melainkan persoalan kemanusiaan yang mendesak untuk dibenahi negara. ***