
JAKARTA – Langkah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mendapat apresiasi dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis). Organisasi tersebut menilai keputusan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menjaga kepastian hukum dan menekan penyebaran informasi yang menyesatkan di ruang publik.
“Hima Persis sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Roy Suryo CS atas kasus ijazah palsu,” ujar Kepala Bidang Hukum dan HAM PP Hima Persis, Farhan Qudratulloh, di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Farhan menilai, penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tudingan yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar isu serupa tidak terus menjadi bola liar dan menimbulkan keresahan publik.
“Kasus tudingan ijazah palsu ini sudah lama menjadi konsumsi publik dan bola liar di tengah masyarakat. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar isu ini tidak menjurus kepada penghasutan publik,” jelasnya.
Ia berharap, proses hukum terhadap kasus ini dapat meredakan berbagai polemik dan menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa dasar. “Dengan adanya penegakan hukum ini, masyarakat akan tahu mana isu yang benar dan mana yang hoaks,” tambahnya.
Hima Persis juga menyatakan kepercayaannya kepada Polda Metro Jaya untuk menuntaskan perkara tersebut secara adil dan transparan. “Kami yakin kepolisian akan menjalankan proses hukum dengan menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara,” tegas Farhan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster. Lima orang di klaster pertama dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian, sementara tiga orang di klaster kedua dijerat dengan pasal serupa serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Ia menanggapi penetapan status tersangka dengan tenang. “Status tersangka itu adalah bagian dari proses. Saya menghormati hukum dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum,” ujar Roy di Bareskrim Polri.
Roy juga mengimbau para tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi proses hukum. “Saya tetap mengajak teman-teman lain untuk tegar. Ini adalah bagian dari perjuangan kita bersama rakyat Indonesia dalam mencari kebenaran,” tambahnya.
Sementara itu, dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, memilih berserah diri kepada Tuhan dan menghormati jalannya proses hukum. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya kepada Allah. Saya siap lahir dan batin,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang terbuka dan adil. “Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak,” tutur Tifa.
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak lama karena menyeret sejumlah tokoh dan memunculkan perdebatan luas di masyarakat. Dengan penetapan tersangka, Hima Persis berharap proses hukum bisa menjadi jalan untuk menegakkan kepastian, keadilan, dan kebenaran di ruang publik. ***