
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membutuhkan nama-nama dan tanggal lahir para pelaku terduga koruptor untuk mengumpulkan bukti penelusuran rekam jejak transaksi mencurigakan yang merugikan negara.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada Media Indonesia seusai menggelar pertemuan di Bank Indonesia perwakilan Riau, Kamis (4/4/2013).
'Pada kesempatan itu, Agus juga mengatakan, cara-cara korupsi saat ini semakin canggih. Para pelaku menyimpan uang hasil korupsinya di rekening orang-orang terdekat, termasuk keluarga yaitu istri, anak, menantu. Karena itu PPATK juga perlu mencari unsur pencucian uangnya.
''Sedangkan untuk ntuk mengungkap korupsi kehutanan Riau, kami membutuhkan data-data baru dan temuan-temuan baru. Teman-teman bisa melaporkan nama pelaku dan tanggal lahirnya agar bisa dilacak,'' ujar Agus.
Menurut Agus, PPATK bekerja sebagai intelijen keuangan dalam mengendus persoalan korupsi yang merugikan negara. Berbeda dengan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, PPATK belum bisa bergerak melakukan investigasi serta mengekspose suatu kasus dugaan korupsi jika tidak ada laporan mengenai indikasi korupsi yang terjadi.
''Karena itu, tolong teman-teman NGO melaporkan temuan kasusnya mengenai apa, periode kapan, dan paling utama nama dan tanggal lahir para pelaku,'' katanya.
Kasus korupsi kehutanan Riau yang telah menjerat sejumlah kepala daerah serta lima mantan Kepala Dinas Kehutanan di Riau diantaranya mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, dan mantan Bupati Siak Arwin AS, serta saat ini Gubernur Riau Rusli Zainal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus korupsi perizinan tersebut juga terkait dengan terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus pembalakan hutan di Riau pada 2008 silam yang melibatkan 14 perusahaan dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun. (mtv)