RENGAT, GORIAU.COM - Sehubungan dengan adanya rencana demontrasi atau unjuk rasa (Unras) yang akan dilancarkan masyarakat Kecamatan Pasir Penyu dan Sei Lala yang tergabung dalam koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) pada Senin (8/4/2013) pekan depan, dimana masyarakat menuntut pemerintah Kabupaten Inhu menghentikan aktifitas perusahaan.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Inhu beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) bersama instansi terkait lansung menggelar rapat koordinasi, Jumat (5/4/2013). Rapat koordinasi FKPD tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Inhu yang dipimpin lansung Wakil Bupati Inhu Harman Harmaini.
Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa, Pemkab Inhu akan kembali menyurati Pemerintah Pusat terkait penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP dan IUP-P PKS perusahaan astra Group itu. Antara lain, BPN RI dan Dirjen Perkebunan RI di Jakarta.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Inhu, Hendri, SSos, Jumat (4/4/2013) usai rapat tersebut di Pematang Reba. Dikatakannya, rapat dipimpin Wakil Bupati Inhu Harman Harmaini, dihadiri Ketua DPRD Arif Ramli, Kapolres Inhu Aris Prasetia, Dandim, Ketua PN Kartiyono, serta instansi terkait dan Camat Seilala dan Camat Pasir Penyu.
Selama rapat, FKPD menyesalkan kekurangtegasan Pemerintah Pusat tentang status HGU kebun PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) yang hingga saat ini belum mendapatkan perpanjangn HGU.
Akibatnya, situasi kamtibmas di Inhu sedikit memanas disusul dengan rencana Masyarakat Kecamatan Seilala danwarga Kecamatan Pasirpenyu melaksanakan unjuk rasa, Senin (8/4) pekan depan.
''Intinya, Pemkab Inhu akan kembali menyurati BPN RI dan Dirjen kementerian RI, dimana Pemkab mendesak Pemerintah Pusat menetapkan status lahan kebun PT TPP termasuk IUP-P PKS PT TPP,'' tandas Hendri.
Di tempat terpisah, penasehat Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) Hatta Munir menerangkan, mereka tidak akan melaksanakn unras diluar koridor. “Selama melaksanakan unras, akami akan tertib,” sebut Hatta.
Sedangkan salah satu bentuk tuntutan mereka, mendesak TPP mengehntikan aktifitas sebagiamana surat perintah Setdakab Inhu Erisman untuk menghentikan aktifitas di kebun TPP, sepanjang HGU belum diperpanjang, tambahnya.
Selanjutnya, Hatta kembali berharap, HGU TPP bisa saja diperpanjang jika tuntutan Warga telah terpenuhi. Yakni, menyisihkan kebun KKPA minimal 20 persendari luas lahan yang mereka kuasai sebagaiman tertera dalam Permentan tahun 2007. Tutup Hatta. (aun/je)