JAKARTA -- Migrant CARE menerima laporan adanya temuan diduga kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Dikutip dari detikom, Migrant CARE akan melaporkan hal itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, Senin (24/1/2022).

Migrant CARE menduga kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin tersebut digunakan untuk mengurung orang yang dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit miliknya.

''Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi,'' ucap Ketua pusat studi migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, dalam keterangannya, Minggu (23/1/2022).

Anis menyebut, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. ''Ini merupakan praktik perbudakan modern,'' katanya.

Diketahui, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Langkat beberapa hari lalu. Selain Terbit, KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya.

KPK mengungkap Terbit Rencana mengatur fee dari paket pengerjaan proyek. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudaranya dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.

Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.

Pemberi:

1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat

2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana

3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor

4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor

5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor. ***