PEKANBARU - Narkotika jenis sabu sebanyak 48,31 kilogram hasil tangkapan Ditnarkoba Polda Riau dimusnahkan. Pemusnahan garam haram itu dilakukan di Mapolda Riau, Selasa (21/6/2022).

Puluhan kilo sabu itu dimusnahkan, dihadapan 17 orang tersangka yang berhasil ditangkap Subdit I dan Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. Pemusnahan dilakukan dengan cara, sabu dilarutkan bersama cairan pembersih, dan disatukan didalam ember besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur mengatakan, Polda Riau dan jajaran siap perang terhadap peredaran gelap narkoba serta memusnahkan seluruh jaringan-jaringan terkait di dalamnya.

"Kita semua sepat bersama-sama untuk memusnahkan, perang terhadap narkoba, baik Provinsi Riau sebagai perlintasan ataupun sebagai sasaran peredaran narkoba," kata Guntur, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Guntur menegaskan, Polda Riau akan tetap konsisten dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Riau.

"Bersama kita kuat, together we are atrong untuk melawan dan memerangi peredaran narkoba di Provinsi Riau Khususnya," sambung Kombes Guntur.

48,31 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Riau

Guntur membeberkan, dari 6 kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Riau, saat ini dapat disimpulkan bahwa Provinsi Riau menjadi daerah perlintasan peredaran narkotika.

"Untuk sementara Riau daerah lintasan, tapi tidak menutup kemungkinan ini masih kita dalami terus pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan untuk sasaran pasarannya bisa jadi di Provinsi Riau dan khususnya di Kota Pekanbaru," tutupnya. ***