PEKANBARU - Bagaikan di film aksi, pengejaran kurir narkoba oleh Tim Subdit I Ditnarkoba Polda Riau di Kabupaten Siak, diwarnai aksi kejar-kejaran mobil hingga penembakan.

Penangkapan 2 orang sindikat narkoba berinisial NZ dan RZ itu dilakukan Tim Subdit I, dibawah komando Kompol Hotmartua Ambarita, bersama Tim Satresnarkoba Polres Siak, 30 Mei 2022 siang.

Awalnya tim mendapat informasi, adanya pengiriman narkotika dari Malaysia, melalui wilayah Kabupaten Siak.

Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah 5 hari, akhirnya petugas menemukan 1 unit mobil Agya warna putih yang mencurigakan, di Jalan Buton-Pekanbaru.

“Mobil ini dibuntuti, kemudian mempercepat laju kendarannya di Jalan Buton. Saat dibuntuti tiba-tiba mobil berbalik arah ke Siak,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, didampingi Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur, Selasa (21/6/2022). 

Saat berbalik arah, petugas berupaya menghentikan mobil Agya itu dengan melintangkan mobil. Bukannya berhenti, mobil Agya terus menerobos dan melaju kencang.

“Karena terus melaju, akhirnya petugas terpaksa menembak ban depan mobil pelaku. Namun para pelaku masih berusaha mempercepat kendaraannya, selanjutnya petugas menembak ban belakang mobil pelaku sampai terbalik,” terang Narto.

Setelah mobil yang dikendarai pelaku terbalik, petugas melakukan penggeledahan. Benar saja, didalam mobil itu ada narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus.

“Dari hasil penggeledahan di mobil yang ditumpangi NAS dan RIS didapati 20 bungkus yang ditaruh di tas ransel di jok belakang mobil,” jelas Narto.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, barang haram itu dibawa dari Malaysia, dan akan dikirim ke wilayah Aceh.

“Sebelumnya, pada 14 Mei 2022, pelaku telah berhasil membawa 15 kilogram sabu dari Siak ke Aceh,” tutup Sunarto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. ***