
PEKANBARU - Pemberantasan peredaran Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau sepanjang tahun 2017 ini terbilang signifikan, mulai dari pengungkapan jaringan dan bandar peredaran barang haram tersebut, hingga razia-razia disejumlah hiburan malam.
Menurut catatan BNN Riau, sepanjang 2017 ini mereka berhasil menjaring sebanyak 384 orang penyalahguna Narkotika, hasil razia disejumlah tempat hiburan, mulai dari Pekanbaru hingga kabupaten lainnya, sesuai mapping intelijen BNN terkait adanya peredaran gelap Narkoba.
Hal itu diutarakan oleh Kepala BNN Riau Brigjen M Wahyu Hidayat melalui Kabid Pemberantasan AKBP Haldun saat jumpa pers di kantornya, Rabu (27/12/2017) siang. Haldun mencatat, pihak pemberantasan setidaknya sudah 13 kali menggelar operasi/razia di tempat hiburan.
"Jadi bisa disimpulkan, hampir setiap bulan kita melakukan razia di tempat hiburan, baik itu di Kota Pekanbaru maupun di kabupaten, sesuai mapping intelijen kita, terkait di mana saja tempat yang disinyalir disalahgunakan," jawabnya kepada GoRiau.com, saat ekspose akhir tahun.
Ada 384 orang yang berhasil terjaring dalam razia di tempat hiburan ini. Mereka dinyatakan positif mengkonsumsi barang haram, setelah menjalani tes urine. Latar belakangnya ada sebagai pegawai (PNS/ASN), pekerja swasta, mahasiswa bahkan oknum dokter. Demikian dipaparkan oleh Haldun.
Melihat jumlah itu, mestinya harus ada langkah lanjutan dari pihak pemerintah selaku penegak Perda (Peraturan Daerah) menyoal pengawasan terhadap tempat hiburan, yang diduga disalahgunakan untuk mengkonsumsi Narkotika.
Haldun menegaskan, meski saat ini personel BNN Riau masih terbatas, pihaknya tetap memaksimalkan upaya dan langkah-langkah, agar peredaran Narkoba dapat ditekan, khususnya di Provinsi Riau. "Sebab itu kita selalu rolling dalam hal razia, mana yang rawan kita ambil tindakan, ini cara kerja dengan keterbatasan personel," sebut dia.
Bukan hanya personel yang terbatas, BNN Riau juga dihadapkan dengan kendala tidak adanya tempat rehabilitasi yang representatif selama ini. Sebab itu, mereka yang terjaring hanya ditindak dengan cara melakukan rawat jalan saja, padahal sesuai hasil asessment, mestinya rawat inap. ***