PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah Provinsi Riau akhirnya menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka dalam kasus 'kencing minyak kelapa sawit mentah (CPO). Pada kasus yang sama, sebelumnya adasekitar 25 orang yang diperiksa. Mereka diindikasi terlibat.

"Namun dari 25 orang itu, hanya 23 yang ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang cukup," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (16/10/2013).

Ia mengatakan, sebanyak 23 tersangka itu diamankan dari sejumlah lokasi dengan barang bukti CPO. Lima diantaranya kata dia, diamankan saat beroperasi di suatu tempat di daerah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di jalur kilometer 9.

Kemudian lima orang tersangka lagi, demikian Guntur, diamankan saat membuka penimbunan minyak CPO ilegal di suatu desa di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya di kecataman yang sama, kata Guntur, tepatnya di kilometer 13 juga ada lima tersangka lainnya dan di kilometer 11 terdapat tiga orang pelaku. "Sementara itu, lima lainnya berada ata diamankan saat beroperasi di daerah Kabupaten Rokan Hilir," katanya.

Kepolisian Daerah Provinsi Riau berhasil berhasil membongkar tindak kejahatan "kencing" minyak kelapa sawit mentah (CPO) dengan modus menampung penjualan secara eceran namun ilegal itu pada pertengah pekan lalu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menurut dia sampai saat ini masih terus memeriksa sejumlah tersangka itu. Pembongkaran modus "kencing" minyak CPO ini berawal dar laporan masyarakat dan pihak Associasi CPO Riau.

Dia mengatakan, atas laporan tersebut, anggota kemudiana melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah lokasi yang menjadi "sarang" bagi para penampung minyak CPO ilegal itu.(fzr)