JAKARTA, GORIAU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana membentuk Pemeriksaan Penyelenggara Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah. Draf peratutan DKPP sendiri telah dimatangkan yang melibatkan sejumlah lembaga pemerintah dan negara, seperti Kepolisan RI, LSM pegiat Pemilu, dan Staf Ahli Badan Legislatif DPR RI.

Hal ini diungkapkan salah satu komisioner DKPP Saut Hamonangan Sirait di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Peraturan ini katanya, merupakan tindak lanjut dari amanah UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu di mana DKPP diperbolehkan menggelar sidang pemeriksaan di daerah.

''Jika peraturan ini sudah bisa diterapkan, ke depan DKPP tidak hanya menggelar sidang di Kantor DKPP. Nanti kita bisa bersidang di kantor Bawaslu Provinsi berbagai daerah,'' ujar Saut.

Dijelaskan komisioner DKPP lainya Nur Hidayat Sardini, di dalam salah satu draf pasalnya, Tim Pemeriksa nantinya tidak hanya dari Anggota DKPP. Akan tetapi ada pelibatan unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan kelompok masyarakat.

''Tim Pemeriksa berjumlah lima orang. Kompisisnya, satu orang anggota DKPP merangkap sebagai ketua, satu orang anggota KPU Provinsi, satu orang anggota Bawaslu Provinsi, dan dua orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi dari provinsi setempat,'' jelas Nur Hidayat Sardini. (amd)