PEKANBARU, GORIAU.COM - Tidak terima anggota keluarganya tewas saat ditangkap anggota Dit Res Narkoba Polda Riau, keluarga Candra Armadoni (32), yang disebut-sebut sebagai pemilik narkoba, melaporkan enam anggota Dit Res Narkoba ke Bid Propam Polda Riau. Laporan dibuat oleh orang tua Candra, Hendri Kurniawan Nasution.

Keenam anggota Dit Res Narkoba terdiri dari Kompol J selaku kanit serta anggota Dit Reskrimum Polda Riau. Laporan diterima dengan nomor laporan STPL/291/VIII/2014/SPKT/.

''Laporan kita diterima Reskrimum. Sementara, yang di Bid Propam, masing-masing kita (saksi pelapor) sudah diperiksa Propam,'' ungkap orang tua Candra, Hendri Kurniawan Nasution kepada merdeka.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Rabu (13/8/2014)

Keluarga Candra menduga anggota Polda Riau terlalu beringas saat melakukan penangkapan terhadap Candra hingga menyebabkannya tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri.

''Anggota Dit Res Narkoba tidak menunjukkan surat perintah penangkapan kepada keluarga dan RT setempat,'' ujar Rino, abang korban yang mendampingi Hendri.

Selain itu, kata Rino, pihaknya menilai Polisi bekerja tidak sesuai SOP. Dirinya menduga, adiknya tewas di lokasi saat polisi bergumul dengan Chandra.

''Terlihat sekitar dua orang menggunakan pistol dan menokok kepala Candra hingga bersimbah darah, lalu tak bergerak saat diangkut ke dalam mobil polisi,'' ungkap Rino,.

Keluarga juga mengungkapkan bahwa Kasubdit Res Narkoba AKBP SA sempat memberikan uang kepada Hendri. ''Saya tidak mau. Buat apa? Saya hanya mau jalur hukum yang sesuai. Saya lakukan upaya-upaya seperti ini agar polisi bekerja secara profesional,'' kata Hendri.

Enam anggota Dit Res Narkoba atas kasus penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya, keluarga Candra akan melaporkan hal ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas).

''Secepatnya kita akan ke Jakarta, mengadukan ke Komnas HAM dan Kompolnas,'' pungkas Hendri. ***