JAKARTA, GORIAU.COM - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku tidak tahu soal Peraturan Pemerintah (PP)  Kesehatan Reproduksi (No 61/2014) yang belakangan menuai protes masyarakat karena memuat klausul legalisasi aborsi.

"Saya tidak tahu, saya juga belum baca PP-nya," ujar Nasaruddin, ketika dihubungi Republika, Selasa (12/8/2014).

Nasaruddin lalu merekomendasikan Republika menghubungi Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).

Namun rupanya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Abdul Jamil juga mengaku tidak tahu soal PP tersebut. "Maaf, saya tidak tahu. Itu tidak ada di ranah saya," kata Jamil dihubungi melalui ponselnya. Pernyataan Kemenag tersebut tidak sejalan dengan pengakuan pihak Kementerian Kesehatan.

Sementara menurut pihak Kemenkes, Kementerian Agama terlibat dalam penyusunan PP yang kini menjadi kontroversi tersebut. Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono, Selasa (12/8), mengatakan, lima kementerian menginisiasi peraturan tersebut, yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP-PA), Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Terkait ramainya penolakan terhadap PP tersebut, Anung menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan kementrian-kementerian terkait. "Kami akan melakukan konsolidasi dengan kementerian-kementerian yang terlibat. Kami juga akan melibatkan masyarakat," ujar Anung kepada ROL, Selasa (12/8).

Anung berpendapat, penolakan dari sebagian masyarakat disebabkan oleh belum seragamnya pemahaman terkait PP tersebut. "Perlu dibaca secara detil hingga pasal-pasal penjelasan," kata dia.

Keberatan masyarakat terhadap PP tersebut, secara khusus terkait klausul legalisasi aborsi. Disebutkan, aborsi diperboleh dalam kondisi tertentu, salah satunya dalam kasus janin akibat perkosaan.***