SURABAYA - Kasus pencabulan melibatkan pemuka agama kembali mencuat. Kali ini, seorang pendeta di Surabaya dibekuk polisi lantaran diduga mencabuli sejumlah anak.
Pendeta itu adalah IAG. Menurut Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Fana, saat polisi menggerebek rumah tersangka, mereka menemukan lima remaja wanita diduga korban pencabulan. Mereka di antaranya F (21), AP (8), M (17), R (20) dan MN (21). Selain itu, polisi mendapati dua remaja laki-laki berinisial F (13) dan YN (13), diduga kuat turut disekap oleh IAG.
"Korban sebanyak 7 diamankan. Yang korban inisial F (21) diduga disetubuhi oleh pelaku dari usia 15 tahun," kata Umar.
Umar melanjutkan, para korban dibawa pelaku dari Nias, secara bertahap sejak 2009 sampai 2015. Korban diiming-imingi akan disekolahkan dan dipekerjakan di Surabaya. Ternyata pelaku minta imbalan supaya mau melayani nafsunya.
"Jika tidak mau maka akan dikeluarkan dari sekolah atau kuliah atau dibunuh," ujar Umar.
Menurut Polda Jatim, IG diduga mengalami penyimpangan seksual. Dari hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, diketahui si pendeta kerap berkeliling dari gereja ke gereja buat mencari mangsa. Modusnya menjaring target dengan iming-iming janji menyekolahkan, dan memberi pekerjaan pada korban.
"Dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh dokter psikologi Rumah Sakit Bhayangkara, sementara ini diketahui kalau tersangka mengalami kelainan seksual. Tersangka ini menyukai anak-anak, pedofil. Dia ini diketahui sebagai seorang pendeta. Dia keliling di banyak gereja," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol R Prabowo Argo Yuwono.
Hanya saja, Argo enggan memaparkan secara detil karena kasus itu masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
"Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan salah satu korban beberapa hari lalu," lanjut Argo.
Dari hasil penyelidikan, korban IG mayoritas gadis di bawah umur yang masih sekolah dan berasal dari luar Jawa.
"Modusnya tersangka merayu korban dan berjanji memberi pekerjaan dan akan menyekolahkannya. Tersangka menampung korban yang rata-rata berasal dari luar Jawa di rumah tersangka yang ada di Surabaya. Ternyata, bukan memberi pekerjaan dan menyekolahkannya, justru korban diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka," imbuh Argo.
Menurut Argo, IG ditangkap pada 14 Febuari lalu di rumahnya, setelah menerima laporan dari salah satu korban. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Argo mengatakan, para korban diketahui lebih dari satu orang, dan rata-rata masih di bawah umur. Salah satu korban berinisial F (21) diduga dicabuli sejak masih berusia 15 tahun.
Sang pendeta disangkakan dengan Pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.***


