PEKANBARU - Program pemutihan denda sebelas objek pajak daerah akan berakhir dalam waktu tiga hari lagi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengimbau warga segera melakukan pembayaran kewajibannya.

Kepala Bappeda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, sampai akhir tahun ini, Bapenda menghapus denda untuk keterlambatan pembayaran pajak daerah. Diantaranya Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak sarang burung walet, Pajak Hiburan dan BPHTB.

Bahkan, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran, Bapenda Pekanbaru mendirikan gerai layanan pembayaran pajak di Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru. Layanan tersebut menjadi tambahan pilihan bagi warga yang ingin mencari lokasi terdekat dan ternyaman membayar pajak.

"Hanya hari ini, tanggal 29 Desember kita buka gerai layanan di Central Plaza. Operasional mulai jam 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, meski ada gerai layanan ini, Bapenda Pekanbaru tetap membuka layanan di Kantor Bapenda dan UPT yang tersebar di wilayah masing-masing.

"Kita buka gerai layanan pajak daerah di tempat tempat keramaian untuk memudahkan masyarakat. Meski buka gerai diluar kantor, pelayanan pajak daerah masih dapat diakses masyarakat secara optimal di Kantor Bapenda dan kantor UPT di wilayah masing-masing," pungkasnya. ***