JAKARTA, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah Bali Minggu sore, 28 Juni 2015 menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka utama pembunuh bocah 8 tahun,  Angeline. “Kami menetapkan tersangka baru atas kasus pembunuhan Angeline yang berinisial MM,” tutur Kapolda Bali, Irjen Ronny Sompie saat dihubungi Tempo via nomor ponselnya.

Penetapan tersangka kepada Margriet dilakukan oleh Polda Bali setelah adanya tiga bukti permulaan cukup yang dapat menjerat Margriet. Di antaranya adalah keterangan saksi, tersangka Agustinus Tai.

Dalam keterangan yang disampaikan Agus, Margriet diakuinya sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap Angeline. Agus melihat Margriet menjadi penyebab kematian Angeline. Artinya keterangan Agus sebelumnya yang mengatakan bahwa Margriet yang menjadi dalang pembunuhan Angeline benar adanya.

Bukti lainnya diperkuat dengan hasil keterangan otopsi jenazah Angeline dari RSUP Sanglah, Bali. "Kemudian ini juga diperkuat dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara oleh Tim Labfor di rumah MM," tutur dia.

Karena itu, Ronny memastikan bahwa untuk saat ini, tersangka pembunuh Angeline menjadi dua orang.  Pria yang baru menjabat tiga bulan sebagai Kapolda Bali ini menegaskan bahwa Margriet sebagai pelaku utama pembunuh Angeline, anak angkatnya.

Kepada Tempo, Ronny membeberkan bahwa Margriet terbukti membenturkan kepala Angeline di lantai kamarnya untuk memastikan kematian Angeline. "Sedangkan Agus yang menguburkan," tutur dia.

Namun dia tidak merinci lebih jauh terkait kronologis yang ditemukan oleh Polda Bali dari hasil temuan-temuannya. Menurutnya, kronologis itu hanya akan dibuka saat kasus sudah dalam pengadilan. "Kita sementara belum akan merinci apa detailnya."

Sejauh ini pihaknya pun belum memberi pemberitahuan kepada tim kuasa hukum pihak Margriet. Dalam waktu dekat, pihak Polda Bali bakal memanggil Margriet untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka atas pembunuhan Angeline.

Selain sebagai tersangka pembunuh utama Angeline, Margriet ditetapkan sebagai  tersangka penelantaran anak  pada 13 Juni 2015.***