PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Riau tahun 2022-2051 menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar lingkungan hidup dan ekosistem yang ada di Riau bisa diperhatikan dan dilindungi.

Apalagi saat ini telah ada beberapa provinsi di tanah air yang telah menerbitkan Perda tentang RPPLH, seperti Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan Provinsi Bengkulu.

Dokumen RPPLH, kata Gubri, bertujuan untuk memberikan perencanaan penting sebagai wujud integrasi antara pembangunan dan lingkungan hidup.

Dokumen tersebut nantinya selain dimuat dalam RPJMD dan RPJPD, juga diharapkan mampu mendasari proses pembangunan di Riau agar lebih memperhatikan perlindungan terhadap ekosistem yang ada.

"Sehingga diharapkan pada tahun mendatang lingkungan hidup Provinsi Riau dapat terlindungi dan terkelola dengan baik serta menjadikan kehidupan yang lebih seimbang," kata Gubernur Syamsuar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Selasa (24/1/2023).

Lingkungan hidup, sebut Gubri, adalah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, permasalahan lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Bila dilihat dari sisi perencanaan pembangunan, RPPLH merupakan rencana bersifat umum dari lintas sektoral, bahkan terstruktur dari tingkat nasional.

"Proses penyusunan RPPLH ini melibatkan seluruh stakeholder, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga masyarakat," jelasnya.

Karenanya, dokumen RPPLH akan menjadi dasar dan dimuat dalam rancangan pembangunan, serta menjadi masukan utama dan bagian integral dari rencana pembangunan agar pelaksanaan pembangunan lebih terkendali.

"Ranperda RPPLH memuat isu eksis yang dihadapi di Provinsi Riau dan persoalan yang akan dihadapi untuk 30 tahun ke depan," tutup Gubernur Syamsuar. ***