JAKARTA, GORIAU.COM - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Lily Setyawati Mukti mengungkapkan pengaruh sangat kuat dimiliki oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Menurut dia, tanpa ada persetujuan serta fee untuk Fuad Amin, anggaran milik Dinas Kesehatan tidak akan cair.
"Ada hal-hal khusus baru bisa keluar. Jadi, harus ada persetujuan, harus menghadap dulu Bapak Bupati (Fuad Amin), baru bisa dicairkan. Saya mengikuti ini, karena kalau enggak gitu, enggak cair," ujar Lily saat bersaksi untuk Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Lily mengatakan, pengajuan anggaran serta fee 10 persen terkadang diserahkan langsung ke Fuad Amin atau melalui ajudannya di Pendopo Kabupaten Bangkalan. Menurutnya, penyerahan biasanya dilakukan oleh dirinya sendiri atau melalui bendahara tergantung dari besarnya anggaran yang diajukan.
"Lima juta ke bawah biasanya bendahara, di atas lima juta kami sendiri," terangnya.
Lily yang menjabat dua tahun menjadi Kadis Kesehatan ini, membeberkan bahwa dirinya telah memberikan fee untuk Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu sebanyak 10 kali. Penyerahan itu, disertai dengan tanda setuju dari Fuad Amin dalam bentuk contreng di pojok kanan atas surat SPM itu.
"Pemberian tahun 2010 total Rp1,8 miliar, tahun 2011 total Rp2,7 miliar, dan tahun 2012 jumlah Rp3 miliar," tandasnya.
Pengakuan serupa disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Bangkalan, Nur Aida Rachmawati di sidang lanjutan Fuad Amin saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Nur Aida mengungkapkan, meski sudah tak menjadi Bupati Bangkalan pada saat dirinya menjabat Kepala Dinas Kesehatan, Fuad Amin yang saat itu menjabat Ketua DPRD Bangkalan tetap meminta jatah dari setiap pencairan anggaran Dinkes sebesar 10 persen. Menurut dia, itu memang sudah menjadi kewajiban.
"Sesuai permintaan beliau. Iya (meski sudah tidak menjadi Bupati)," tutur Nur Aida di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Nur Aida menjelaskan, bahwa soal jumlah permintaan dari setiap pencarian anggaran di Dinkes sudah ditentukan oleh Fuad Amin sebelum dirinya dilantik menjadi Kepala Dinas di Pendopo Kabupaten Bangkalan. Menurut dia, permintaan mantan Bupati Bangkalan dua periode ini, seusai dengan yang sebelum-sebelumnya.
"Ketika saya sebelum dilantik, waktu itu bapak miminta mengikuti yang sebelum saya (pemberian 10 persen). Di Pendopo, di acara sebelum pelantikan. Saya harus mengikuti yang sebelumnya," terangnya.
Setelah mendengar jawaban dari Nur Aida, Jaksa KPK, Nurul Widiasih membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 5 milik saksi Nur Aida.
"Pada saat sebelum pelantikan saya dipanggil saudara Fuad Amin yang saat itu Ketua DPRD. 'Aida eselon kamu loncat, jangan lupa kewajiban sebagaimana sebelumnya, jangan dikurangi'," tutur Jaksa Nurul dalam BAP itu.
"Apakah itu benar?," tanya Jaksa Nurul.
"Iya," sambung Nur Aida.
Lebih lanjut, menurut Aida selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sejak September 2014 sudah menyerahkan fee senilai Rp200 juta sebanyak dua kali. "Dari total saya menyerahkan nilai total itu Rp200 juta. Dulu ingat sekarang lupa," ujar dia.
Dalam kesempatan ini, Aida pun menjelaskan soal mekanisme pengajuan anggaran yang musti ada fee 10 persen untuk Fuad Amin. Menurut dia, pertama yang dilakukan mengumpulkan surat permintaan pembayaran (SPP). Kemudian dari SPP menjadi surat perintah membayar (SPM).
"SPM ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian SPM, SPM yang ada direkap untuk medapat persetujuan dari bapak (Fuad Amin), kemudian kita bawa ke kantor keuangan BPKD untuk diterbitkan SP2D, akan dibawa ke Bank Jatim untuk dicairkan," tukasnya.***


