JAKARTA, GORIAU.COM - Ketika melanggar lalu lintas dan terkena tilang, kita bisa menggunakan alternatif warna surat tilang. Karena, warna surat tilang memiliki sistem berbeda dalam pembayaraan denda tilang. Namun, semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas-Korps Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Pol Unggul Sediyantoro.

"Warna biru itu apabila pengendara mengakui kesalahan yang diberikan pihak kepolisian, pengendara akan menerima surat tilang warna biru. Untuk yang biru, membayar denda dengan membayar melalui bank. Setelah transfer denda, pengendara membawa bukti,  lalu dapat mengambil barang yang disita kepolisian," ujarnya di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis malam 9 Juli 2015.

Sedangkan untuk yang berwarna merah, diberikan pihak kepolisian apabila pengendara tidak menerima kesalahan yang dituduhkan oleh pihak kepolisian. Pelanggar nantinya diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim. Pada umumnya, tanggal sidang maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) yang bersangkutan.

"Setiap surat tilang dengan warna berbeda memiliki sistem berbeda. Namun, peraturan yang berlaku, semua sudah diatur di Undang-Undang yang sama."***