JAKARTA, GORIAU.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) dan mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif sebagai usul inisiatif Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Selanjutnya, dia mempersilakan komite untuk melanjutkan pembentukan undang-undang tersebut melalui persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undangnya.

''Kami menyambut baik usul inisiatif Komite III DPD. Sebagai mantan menteri, saya bertugas untuk memikirkan pengembangan kegiatan ekonomi kreatif. Awalnya, ekonomi kreatif hanya menjadi bagian departemen, lalu menjadi kementerian, dan sekarang menjadi badan. Saya justru berterimakasih karena pemerintahan Jokowi-JK melanjutkannya dengan membentuk badan. Dan, saya mengapresiasi keinginan Komite III DPD, agar pengembangan kegiatan ekonomi kreatif makin mantap. Sudah tepat waktunya kita memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas,'' ujarnya.

Guru besar ilmu ekonomi internasional Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) itu menyatakannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komite III DPD RI yang membahas isu pengembangan ekonomi kreatif sebagai RUU usul inisiatif di ruangan Komite III DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Dalam pengantarnya, Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris (senator asal Daerah Khusus Ibukota Jakarta) menyatakan bahwa ekonomi kreatif merupakan kekuatan pembangunan nasional karena sumber pertumbuhannya berbasis kreativitas dan inovasi. ''Potensinya begitu besar. Sewajarnya kita memperhatikannya. Oleh karena itu, kami akan mengajukan RUU Ekonomi Kreatif sebagai usul inisiatif.''

Maksudnya agar undang-undang ini menjadi payung dan landasan hukum kegiatan ekonomi kreatif, serta mengintegrasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekonomi kreatif. ''Sehingga, pengembangan kegiatan ekonomi kreatif memiliki payung dan landasan hukum yang jelas dan tegas,'' tambahnya.

Dalam paparannya, Mari Elka Pangestu menjelaskan bahwa ekonomi kreatif berkontribusi ekonomi, baik terhadap produk domestik bruto (PDB), ketenagakerjaan, ekspor, dan sektor lain. Ekonomi kreatif menciptakan nilai tambah, karena berbasis ide serta kreativitas dan inovasi; citra dan identitas bangsa, karena ikon nasional, warisan budaya, bernilai lokal dan tradisi, serta jati diri dan karakter bangsa. Selanjutnya, ekonomi kreatif melestarikan sumberdaya alam dan sumberdaya budaya; serta berdampak sosial, karena meningkatkan toleransi sosial serta cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia.

Semula urusan ekonomi kreatif adalah bagian Departemen Perdagangan (Depdag) - sebelum nomenklaturnya bernama Kementerian Perdagangan - dan Departemen Perindustrian - sebelum nomenklaturnya bernama Kementerian Perindustrian. Kemudian, bagian Kementerian Pariwisata - sebelum nomenklaturnya bernama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) tahun 2011-2014 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, urusan ekonomi kreatif tidak di bawah Kementerian Pariwisata. Direktorat jenderal (ditjen) yang dihapus antara lain Ditjen Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, dan Ditjen Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Iptek.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Ekonomi Kreatif (BEK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif. Posisinya di bawah Presiden. BEK membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan menyinkronisasikan kebijakan di bidang ekonomi kreatif. Presiden menunjuk Triawan Munaf sebagai kepala BEK dan melantiknya di Istana Negara tanggal 26 Januari 2015.

Pada tataran kebijakan substansial, beberapa undang-undang mengamanatkan perlindungan hak karya intelektual seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dalam Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual. Pada tataran kebijakan operasional, Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) membentuk Dewan Desain Nasional/Pusat Desain Nasional melalui keputusan menteri.

Tahun 2006, Departemen Perdagangan meluncurkan program Indonesia Design Power yang beranggotakan Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Dalam rangka meningkatkan perekonomian bangsa, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015. (rls)