JAKARTA, GORIAU.COM - Terdakwa perkara suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung,  berkukuh tidak pernah menyuap Gubernur Riau (non-aktif) Annas Maamun. Dalam pledoinya, Gulat menyatakan jaksa penuntut umum menyimpulkan tindakan suap itu hanya berdasarkan kesaksian Annas. "Padahal saksi lain tidak ada yang menyatakan hal serupa sehingga kesaksian Annas berdiri sendiri," kata Gulat di Pengadilan Tipikor, Kamis, 12 Februari 2015.

Annas sebelumnya telah bersaksi di bawah sumpah bahwa dia benar meminta duit Rp 2,9 miliar pada Gulat. Belakangan duit yang diberikan hanya Rp 1,9 miliar. Duit itu diminta Annas karena Gulat memaksa agar lahannya dimasukkan dalam revisi atau perubahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut- II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014. SK Menhut ini awalnya tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas 717.543 hektare, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas 11.552 hektare.

Gulat membantah kesaksian Annas. Menurut Gulat, Annas meminta duit bukan pada dirinya melainkan pada PT Duta Palma. Gulat hanya bertindak sebagai perantara alias broker antara kedua pihak itu. Belakangan, Annas menagih janji PT Duta Palma. Tapi direktur perusahaan sawit tersebut sedang di Singapura sehingga Annas memaksa Gulat meminjam duit lebih dulu untuk diserahkan pada Annas di Cibubur.

Gulat membenarkan dia pernah mengajukan permohonan revisi lahan untuk kebun sawit miliknya pribadi dan teman-temanny. Tapi saat mengajukan, Gulat hanya berkomunikasi dengan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar soal permohonan alih fungsi lahan. Itu pun tanpa membicarakan soal duit. Saat bersaksi, Cecep juga membantah dirinya bertindak atas suruhan Annas. "Sehingga keterangan Annas tidak didukung saksi lainnya. Satu saksi bukanlah kesaksian," kata Gulat.

Gulat merasa hanya dimanfaatkan karena terlanjur dekat dengan Annas. Dia mau saja saat Annas menyuruhnya meminjam dan menyerahkan duit. "Kedekatan itu yang menjerumuskan saya," ujar Gulat.

Menanggapi pledoi Gulat yang mempertanyakan kesaksian tunggal Annas, jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo mengatakan tidak ada hal baru dalam pledoi Gulat sehingga jaksa KPK juga tidak akan mengajukan replik. Jika ada hal baru yang belum dibahas dalam tuntutan, kata dia, jaksa pasti akan mengajukan replik untuk membantah.

Kresno akan tetap memasukkan kesaksian Annas dalam tuntutan. "Menurut kami, kesaksian itu tidak berdiri sendiri. Itu cuma soal sudut pandang yang berbeda," kata Kresno yang ditemui usai persidangan.

Putusan atas Gulat akan ditentukan pada Senin, 23 Februari 2015 mendatang. Gulat sebelumnya telah dituntut agar dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.***