JAKARTA, GORIAU.COM - Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia melaporkan Majalah Tempo ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada 22 Januari 2015. Ketua GMBI, Mohamad Fauzan Rachman, melaporkan Majalah Tempo edisi 19-25 Januari 2015 halaman 34-35 bertajuk Bukan Sembarang Rekening Gendut. Laporan jurnalistik ini menuliskan aliaran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak.
"Tempo dituduh telah membocorkan rahasia perbankan," kata anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo kepada Tempo di kantornya, Jakarta, Senin, 2 Maret 2015.
Saat melaporkan Tempo, Fauzan menggunakan pasal 47 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Yakni berbunyi: 'Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000(empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Selain itu, UU nomor 8 tahun 2010 pasal 11 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juga menjadi dasar pelaporan itu. Pasal ini terdiri dari tiga ayat. Antara lain, ayat pertama: Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.
Ayat kedua, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Ketiga, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yosep menambahkan, kendati kasus ini ditangani kepolisian, Dewan Pers meminta pemeriksaan mereka sebagai saksi ahli berlangsung di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. "Seharusnya (pemeriksaan dijadwalkan) pagi tadi, tapi tidak ada kabar. Jadi, ditunda besok," kata dia. Dewan Pers juga akan memeriksa Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli. "Kami menunggu proses selanjutnya," ujar Arif.***


