SLEMAN, GORIAU.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Besar Hudit Wahyudi, mengatakan pihaknya menangkap seorang anggota polisi aktif yang menipu seorang calon pegawai negeri.

Meskipun uang sudah diterimanya, janji memperkerjakan sebagai pegawai negeri tak ditepati. "Dia masih polisi aktif dan tinggal di asrama polisi juga," ujar Hudit di Mapolda Yogyakarta, Jumat, 3 Juli 2015.

Hudit mengatakan, polisi yang melakukan penipuan itu merupakan seorang perwira menengah di Polda DI Yogyakarta bernama Lilik Setyono, 54 tahun. Ia masih tinggal di Asrama Polri Pathuk NG 1/594 RT 29 RW 06 Ngampilan, kota Yogyakarta. Kini ia meringkuk dalam ruang tahanan milik kantornya sendiri. "Ia sudah menjadi tersangka dan masih dalam pemeriksaan di bidang Profesi dan Pengamanan," kata dia.

Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan dari? Okta Nuriastuti, 27 tahun. Warga Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul itu mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 90 juta kepada Lilik karena diiming-imingi akan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Alih-alih diterima, korban ternyata hanya diberi janji manis saja. Uang melayang, impian jadi pegawai negeri juga hilang. "Itu akal-akalan tersangka saja," kata Kepala Bidang Humas Polda DI Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti.

Dalam perkara ini, penyidik menyita beberapa barang bukti diantaranya empat lembar struk transfer uang, dan satu lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri. Polisi juga menyita surat pernyataan tertanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani Lilik.

Isi surat itu menyebutkan tersangka telah menerima uang titipan dari Sukamto yang merupakan ayah kandung pelapor. Nominalnya sejumlah Rp40 juta."Pengakuan pelopor uang yang diberikan sudah mencapai Rp90 juta, berdasarkan penyidikan kami baruRp40 juta," kata Hudit.

Meskipun ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dan sudah menjadi tersangka, Polda memberi bantuan hukum karena ia merupakan perwira polisi aktif. Ia dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara.***