PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - PT Tiga Bintang Mas Abadi melakukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dengan mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp 52,244 miliar sebagai kerugian materiil serta Rp 1 triliun sebagai kerugian immateriil. Gugatan dilakukan karena Pemkab Rohul dinilai telah merugikan investor.

Gugatan terkait pengadaan kebutuhan listrik di Kabupaten Rokan Hulu yang diadakan pada Oktober 2005 ternyata belum tuntas. Bahkan terjadi kemelut antara pemerintah daerah dengan investor terpilih sejak tahun 2005 hingga berita ini dinaikkan. Sebelumnya pemerintah daerah telah menetapkan penunjukan pelaksanaan pembangunan PLTD dan PLTU tersebut kepada PT Tiga Bintang Mas Abadi dengan nilai proyek mencapai sebesar Rp 42,24 miliar.

Dari nilai total proyek tersebut, Rokan Hulu akan mendapatkan PLTD dan PLTU yang bertujuan untuk mencukupi pasokan listrik hingga ke pelosok Kabupaten. Namun perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah daerah pada 25 November 2005.

Pada tahun 2006 pemerintah daerah melalui surat keputusan No. 11/PD-RHJ/II/2006 dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya kembali menunjuk PT TBMA sebagai pelaksana Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Pembangkit Listrik (Genset). Hal ini dilakukan sesuai dengan 5X2 MVA berikut Kelengkapannya. Penetapan Pelelangan No. 10/PD-RHJ/II/2006.

Dengan total proyek senilai Rp 39.831.726.000. penunjukan dan kerjasama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan No. 12/PD-RHJ/II/2006 tanggal 15 Februari 2006.

Namun yang terjadi selanjutnya adalah Pemerintah Daerah melalui Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya kembali membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak pada saat pekerjaan sudah terlaksana hampir 50 persen. Hal ini ditenggarai kembali merugikan investor.

''Klien kami selaku pihak investor yang dirugikan dalam proyek pengadaan dan pemasangan PLTD dan PLTU tersebut. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya karena telah membatalkan perjanjian kerjasama tersebut secara sepihak dan meyalahi pasal 18 dari surat perjanjian kerjasama yang sudah disepakati bersama,'' kata Theodorus Wowor selaku kuasa hukum investor.

''Klien kami sangat dirugikan baik secara materi dan immaterial, sudah sepuluh tahun ini kami berjuang untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum. Dan untuk mengembalikan nama baik klien kami yaitu DAG dan BGP sebagai investor yang memiliki niat baik untuk mengembangkan Rokan Hulu,'' lanjut Theodorus.

Adapun pihak investor mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp 52,244 miliar sebagai kerugian materiil serta Rp 1 triliun sebagai kerugian immateriil.

Pembatalan secara sepihak ini sendiri sangat merugikan Rokan Hulu sendiri, karena dengan adanya kasus seperti ini akan membuat investor berpikir dua kali sebelum melakukan investasi dan pembangungan di Kabupaten Rokan Hulu. Sudah semestinya penegakan hukum dilakukan secara baik, untuk menjaga stabilitas daerah sehingga pembangunan daerah seperti Rokan Hulu dapat terlaksana dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat banyak. ***