IMAM Ar-Raghib Al-Asfahani dalam kitabnya Al-Mufradaat, menyebut kata Nuzul mempunyai arti: Al-Inhidar min 'Uluwwin Ila Safalin (meluncur dari atas ke bawah, atau berarti turun). Maka Bulan Nuzul Quran bermakna bulan diturunkannya Alquran, yakni Ramadhan. Jika kata Nuzul disandingkan dengan Listrik, maka ia akan menjadi sebuah frasa yang secara harfiah dalam terminology kelistrikan, bermakna black out, turun atau hilangnya tegangan listrik sebagai akibat terjadinya gangguan listrik atau beban daya listrik yang berlebih dari daya listrik yang tersedia. Akibatnya, pemadaman bergiliranpun terjadi, atau populer dengan istilah byar pet.

Masyarakat Riau, khususnya masyarakat Pelalawan tentu sangat menantikan seluruh wilayah perkotaan maupun perdesaan dapat dialiri listrik, sehingga sebagian mereka yang telah berpuluh tahun hidup tanpa listrik malam hari, berkata kepada anak-anaknya: gantungkan cita-citamu setinggi tiang listrik. Apalagi memasuki Bulan Nuzul quran, atau Bulan suci Ramadhan yang merupakan Bulan yang dinanti oleh ummat Islam diantara bulan bulan lain. Kebutuhan akan energy listrik demikian fital. Karenanya menjadi sangat ironi sekaligus mengecewakan manakala listrik hidup mati pada saat ummat Islam giat beribadah, membaca Alqur'an, mendengarkan tausiah jelang sahur dan berbuka, saat ibu rumah tangga menyiapkan makanan berbuka, dan saat saat lain dimana justru terjadi beban puncak di bulan ramadhan melebihi bulan bulan lainnya.

Liberalisasi Listrik dan Pelalawan Terang

Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2009 yang dimaksudkan untuk menggantikan UU Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 20 tahun 2000 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sejatinya ditujukan untuk mempercepat elektrifikasi listrik seluruh wilayah Indonesia yang setelah 69 tahun merdeka, belum mencapai 80 persen mendapatkan penerangan. Bahkan pemerintah daerah kabupaten Pelalawan menerbitkan Perda No 04 tahun 2004 tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan untuk mempercepat elektrifikasi listrik di Kabupaten Pelalawan. Dengan diberlakukannya undang-undang dan Perda ketenagalistrikan tersebut, maka diharapkan program Pelalawan Terang dapat memenuhi 100 persen wilayah Kabupaten Pelalawan, meski diskursus perdebatan terhadap proses unbundling vertical dan horizontal yang tertuang dalam undang undang dan perda kelistrikan tersebut yang ditengarai sebagai liberalisasi ketenagalistrikan itu, tak kunjung berakhir.

Hari-hari terakhir ini caci maki masyarakat Pelalawan tumpah ruah kepada PLN, sebagai institusi yang bertangung jawab dalam hal pengelolaan ketenagalistrikan ini. Bahkan saling tuding antar instansi semakin memperkeruh upaya pencarian solusi terhadap masalah ini. Saya tidak dapat membayangkan jika caci maki itu tumpah di Bulan Nuzul Quran, Bulan suci Ramadhan, Bulan yang seharusnya menjadi sarana latihan pengontrolan emosi dan pendidikan jiwa, yang akan hadir beberapa hari kedepan.

Pelalawan, dengan hadirnya langgam power, mempercepat elektrifikasi listrik kabupaten Pelalawan yang selama ini hanya mendapatkan sumber tenaga listrik dari Riau Power Energy, sebagai anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper. Namun kehadiran Langgam Power yang saat ini memiliki 5 mesin PLTMG dengan kapasitas masing masing 3,3 MW, belum mampu menjawab kebutuhan listrik yang terus melonjak.

Kita tentu berharap pemerintah daerah bersama PLN mampu menjawab persoalan ini, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Namun kesabaran dan kebijaksanaan masyarakat tetaplah harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan, khususnya dalam menyambut dan melaksanakan ibadah Ramadhan ini.

Karena itu, sembari berharap tidak terjadi byar pet khususnya dalam bulan suci Ramadhan alias bulan Nuzul Quran, beberapa point pemikiran sederhana ini semoga menjadi salah satu bentuk dukungan kepada pemerintah daerah kabupaten Pelalawan dalam upaya penyelesaian persoalan ini:

1. Bupati Pelalawan diharapkan mengumpulkan seluruh stakeholder yang terkait dengan ketenagalistrikan ini yakni PLN, Langgam Power bersama PT Navigate nya, PT RAPP, Bidang listrik dinas ESDM dan pihak pihak terkait lainnya. Semua pihak meski kembali kepada substansi dan filosofi UU Ketenagalistrikan dan Perda Kabupaten Pelalawan tentang pengelolaan ketenagalistrikan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasal 7 (1) Perda Kab Pelalawan No 04 tahun 2004 menyebutkan bahwa pemanfaatan tenaga listrik diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu asumsi negatif terkait penjualan listrik oleh PLN kepada industri dan daerah Pekanbaru, tentu harus didudukkan dengan kepala dingin. Permasalahan teknis meski dibuka secara transparan dan objektif untuk mendapatkan solusi yang brillian.

2. Penambahan tenaga advanced skill pada Langgam Power sebagai penyuplai sekitar 16 MW kepada distribusi jaringan PLN. Sebab jika salah satu mesin PLTMG mengalami blackout, berarti akan terjadi pemadaman sejumlah 3,3 MW. Dengan penambahan tenaga skill tersebut, setidaknya memastikan bahwa ketika terjadi blackout salah satu dari 5 PLTMG, maka perbaikan dapat segera dilaksanakan sehingga kebutuhan supply listrik dapat terjaga khususnya di bulan suci Ramadhan.

3. Sebagai langkah jangka pendek untuk tidak terjadinya byar pet selama bulan suci Ramadhan, penyewaan genset diesel berkapasitas 1 atau 2 MW oleh PLN setidaknya dapat memenuhi dan menutupi kebutuhan selama bulan suci Ramadhan. Opsi ini tentu saja membutuhkan analisa cost review yang akurat.

4. Penambahan daya dari PT RAPP. Meski PT RAPP telah mensupply 3MW ke BUMD dan 3 hingga 6MW ke PLN, disinyalir kebutuhan pasokan listrik untuk kota Pangkalan Kerinci dan Kabupaten Pelalawan masih belum terpenuhi, sebab 16 MW yang dikelola PLN dari Langgam Power didistribusikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pelalawan kecuali Kecamatan Kuala Kampar dan Teluk Meranti yang merupakan wilayah perairan. Ini belum lagi terhitung penambahan untuk pemasangan baru pada pelanggan baru yang belum kunjung jelas solusinya, terjebak didaftar antrian. Namun penambahan daya sejumlah beberapa MW dari PT RAPP diperkirakan membutuhkan penambahan trafo dengan investasi yang tidak sedikit. Satu buah travo tersebut dapat bernilai 560.000 euro. Investasi ini tentu perlu didudukkan secara bersama, siapa pihak yang akan mengambil peran sekaligus mempertimbangkan konsekwensinya.

5. Untuk jangka panjang, perlunya kajian yang mendalam tentang potensi sumber energi terbarukan (renewable) di Kabupaten Pelalawan. Migas yang kita miliki merupakan energy yang tak terbarukan (unrenewable) yang akan terus mengalami penurunan produksi. Sedangkan potensi energy terbarukan masih terbentang luas untuk menghasilkan tenaga listrik lewat boiler berbahan bakar cangkang sawit, biomass, dan lain sebagainya. Jika Hal ini dapat kita kembangkan, bukan tidak mungkin kebutuhan ''Pelalawan Terang'' elektrifikasi listrik seluruh daerah di Kabupaten Pelalawan yang berkisar diantara 35 MW sampai dengan 40 MW benar-benar menjadi kenyataan.

Bulan Nuzul Quran, adalah bulan suci Ramadhan yang dirindukan. Semoga kehadiran bulan Nuzul Quran tidak dibarengi dengan Nuzul listrik. Agar indahnya bulan suci Ramadhan dapat kita rasakan. Dan tentu saja masyarakat kecil yang menjerit akan kesulitan listrik ini berharap kedepan target Pelalawan Terang benar benar menerangi hati dan sanubari mereka. Agar tidak ada lagi untaian lagu yang diplesetkan: ''hidup tanpa listrik, bagai makan tanpa garam''. Benarkah? Allahu a'lam bisshowab...

Abdullah adalah Pengurus GNPK Prov Riau, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.