JAKARTA - Setelah Partai Gerindra dan PAN, hari ini giliran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Ketua DPP Nasdem Victor Laiskodat ke Bareskrim Mabes Polri.
''Hari ini sebagaimana janji kami pada konferensi pers Jumat lalu, kita akan melaporkan saudara Viktor Laiskodat anggota DPR RI, ketua fraksi Nasdem terkait dengan pidato yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2017 yang lalu,'' ujar Zainuddin di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/8), seperti dikutip dari republika.co.id.
Menurut Zainuddin bukan pidatonya yang dipermasalahkan. Melainkan isi pidatonya yang dinilai dapat menimbulkan permusuhan apalagi disampaikan di hadapan masyarakat banyak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
''Menurut kami kuat dugaan melanggar pasal 156 KUHP, dan karenanya pada hari ini kami menyampaikan laporan di Mabes polri yang nanti setelah selesai juga akan meneruskan pengaduan ke majelis kehormatan dewan di DPR,'' jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Gerindra dan PAN juga telah melaporkan Victor Laiskodat di Bareskrim Polri. Keduanya juga melaporkan hal yang sama perihal isi pidato Victor yang menyebut-nyebut nama partainya.
Dalam penggalan pidato yang berdurasi 02.05 menit itu Victor diduga menyebutkan ada partai-partai yang mendukung khilafah berdiri di Indonesia. Empat partai yang disebut-sebut itu yakni Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS.
Tak Bisa Gunakan Hak Imunitas
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, politikus Partai Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat tidak bisa menggunakan hak imunitasnya untuk menghindari jeratan hukum.
''Hak imunitas itu diberikan kepada anggota DPR RI dalam sidang. Karena di dalam sidang ada beberapa hal yang mungkin saja kalau diluar itu dinyatakan ada yang salah, misalnya terkait dengan hal-hal kebijakan, pemerintahan, anggaran, dan pengawasan,'' jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (6/8)
Kemudian dalam sidang tersebut harus dinyatakan tertutup bagi sebuah pihak, tapi kalau ada yang membuka maka hak imunitasnya dilanggar. Oleh karena itu setiap pernyataan apapun dalam sidang-sidang dinyatakan itu adalah sidang dewan resmi maka dia mendapatkan hak imunitas.
''Tapi kalau dia di luar itu tidak ada hak imunitas, kalau dia menghina orang itu kena tindak pidana. Jangan disalahgunakan hak imunitas itu adalah seseorang boleh berlaku apa saja diluar sidang,'' ujarnya.
Lanjut Asep, kenapa hak imunitas perlu? Kerena kalau tidak secara objektif susah melakukan pengawasan. Maka dari itu, kata dia, ketika ada kebijakan yang sangat perlu dikritisi, maka digunakanlah hak imunitas. Sehingga sangat tidak tepat jika Victor menggunakan hak imunitas dalam kasus itu.
''Masa kalau orang itu menghina orang lain diluar itu kebal juga? Justru kalau diluar itu berlaku yang lain yang lebih tinggi dari hak imunitas yaitu equality before the law,'' tegas Asep.
Sebelumnya, anggota Fraksi Nasdem DPR RI, Ahmad Syahroni membela Viktor terkait ucapannya di Nusa Tenggara Timur yang berbuntut panjang. Menurut Syahroni, berdasarkan Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 224 UUMD3. Sehingga, kata dia, Viktor tidak dapat dikenakan sanksi apapun karena memiliki hak imunitas bersifat absolut mutlak.***


