
JAKARTA, GORIAU.COM - Jaksa Agung Basrief Arief bakal melapor kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman terkait tuduhan yang menyebut dirinya mengamankan Jokowi dari kasus TransJakarta.
"Secepatnya saya laporkan ke Kapolri," kata Basrief, di Jakarta, Rabu (18/6).
Namun dirinya tidak memberi penegasan kapan persisnya bakal ke Mabes Polri untuk membuat laporan.
Basrief hanya menegaskan, dirinya tidak berkomunikasi dengan Ketum PDI-P (PDI-P) Megawati Soekarnoputri terkait penanganan kasus TransJakarta.
Menurutnya, beredarnya transkrip percakapan Basrief dengan Megawati yang isinya adalah permohonan agar Kejagung tidak mengait-ngaitkan Jokowi dalam kasus TransJakarta telah merusak kredibilitas Jaksa Agung secara pribadi dan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara institusi.
"Ini (transkrip) sangat merusak Lembaga Kejaksaan. Itu tidak benar sama sekali," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, transkrip percakapan antara Jaksa Agung Basrief Arief dengan Ketum PDI-P, Megawati Soekarnoputri yang ramai beredar itu merupakan fitnah keji terhadap institusi Kejagung.
Dirinya meyakini, isu transkrip percakapan telepon antara Basrief dengan Megawati itu sengaja disebar terkait kondisi politik saat ini. Padahal, transkrip percakapan yang beredar itu tidak disertai dengan rekaman audionya sehingga, keabsahannya diragukan.
"Kita hanya berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Saya juga bisa bikin transkrip 100 biji seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Ketua Progress 98 Faizal Assegaf menyebutkan, dirinya menerima informasi dari sumber di KPK akan rekaman percakapan Jaksa Agung dengan Megawati terkait pengamanan Jokowi dari kasus TransJakarta.
KPK telah membantah klaim tersebut, sementara Faizal tidak dapat membuktikan tuduhannya itu dengan menunjukkan rekaman tetapi hanya transkrip percakapan. ***