JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan ajudan Gubernur Riau Said Faisal alias Hendra terkait keterangan palsu di persidangan suap PON Riau. Mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal, ditahan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di KPK.

Saat digiring penyidik menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Said menyampaikan pesan pada istri dan anaknya melalui media. ''Yang terpenting, saya minta, istri saya. Saya bukan (pelaku) korupsi. Dan untuk anak saya, Akil Raka, papa belum bisa pulang ya. itu aja,'' ujarnya di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

KPK menetapkan Said sebagai tersangka karena menyampaikan keterangan palsu dalam dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau. Kasus itu menyeret Rusli Zainal sebagai tersangka utama.

Terkait dengan itu, Said mengharapkan keluarganya berdoa dan memberinya kekuatan untuk menjalani proses hukum. ''Saya minta doanya aja dari keluarga biar saya kuat menghadapi cobaan ini,'' katanya sambil bergegas meninggalkan gedung KPK. ***