PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menyidangkan ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu dan permufakatan jahat membantu tindak pidana korupsi.

"Hakim yang menyidangkan perkara itu diketuai I Ketut Suarta, Masrul dan Rahman Silaen," kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Pekanbaru Hasan Basri, seperti dilansir dari Antara, Senin (5/5/2014).

Hasan mengatakan Hendra ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim pada sidang Rusli Zainal yang sudah divonis 14 tahun penjara, karena memberikan keterangan palsu.

Bahkan Hendra yang merupakan ajudan Rusli dijerat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal 22 junto pasal 35 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian pula Hendra dijerat pasal 56 KUHP karena dianggap mempersulit persidangan dan tidak mengakui semua kesaksian padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK disampaikan tanpa paksaan.

Setiap pertanyaan hakim selalu dijawab dengan tidak tahu, maka akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa, meski pada persidangan sebelumnya hanya saksi.

Hasan mengatakan penetapan terdakwa itu merupakan hak hakim karena selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.

Dalam persidangan Rusli bahwa penyidik menyebutkan Hendra telah menerima uang dari pihak lain kemudian diserahkan kepada terdakwa lain untuk memuluskan penyelesaian hak penguasaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Bahkan Hendra sengaja memberikan uang kepada pihak lain di Jakarta dan dalam persidangan terdakwa mengakui menerima uang itu melalui ajudan Rusli Zainal.

Atas tindakan tersebut, kemudian hakim Bachtiar Sitompul memerintahkan jaksa KPK untuk meningkatkan status saksi menjadi terdakwa. ***