DULU, sebelum Perang Dunia, pemilihan umum di Inggris berlangsung dengan cara dua suara untuk pemilih yang telah mencapai pendidikan sarjana, dan satu suara untuk pemilih yang belum sarjana. Setelah itu, ketika pendidikan rakyatnya telah merata dan orang-orang Inggris telah terpelajar, barulah pemilihan umumnya dilaksanakan dengan cara setiap orang punya suara yang sama. Penerapan demokrasi di Barat diterapkan secara berangsur sampai rakyatnya memiliki tingkat pendidikan yang memadai. Artinya, demokrasi di sana terkait erat dengan tingkat pendidikan dan kecerdasan rakyat. Artinya lagi, pendidikan menjadi ukuran dan ilmu pengetahuan serta orang yang berilmu sangat dihargai. Bagi mereka, orang berilmu dan orang yang tidak berilmu berbeda harganya. Pendidikan dijadikan ukuran untuk siapa saja yang akan masuk ke gelanggang demokrasi. Itulah akibatnya dunia Barat menjadi maju, dan kesejahteraan rakyatnya menjadi meningkat.
           Berbeda halnya dengan Indonesia, terutama setelah raformasi. Demokrasi di negeri ini tidak ubahnya seperti mainan yang dapat dimainkan oleh siapa saja. Asal ada nyawa dan sudah masuk ke golongan orang dewasa, semua boleh masuk, bodoh atau pintar, sarjana atau buta huruf, orang baik atau orang jahat, orang terhormat atau keparat. Untuk urusan yang satu ini (demokrasi) di negeri ini, pendidikan tidak penting, akhlak tidak penting, asal ada "suara" boleh ikut. Itulah sebabnya, calon-calon pemimpin berduit yang bisa memenangkan "pertarungan," karena suara bisa dibeli dengan uang, dan orang-orang yang kurang berpendidikan bisa dirayu juga dengan uang. Namun itu pulalah akibat yang diterima dan dirasakan oleh rakyat Indonesia kebalikan dari apa yang diterima dan dirasakan oleh rakyat di belahan dunia Barat seperti disebut di atas. Negeri ini semakin tidak menentu, karena diurus oleh orang-orang yang kebanyakannya juga tidak mementu. Demokrasi di negeri ini seakan-akan telah menjadi "tuhan," sehingga semua yang dilakukan atas nama demokrasi dianggap sebagai yang paling benar dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Lalu, tidak adakah tuntunan yang perlu diikuti untuk berjalannya demokrasi di negeri ini secara benar dan memberikan kemashlahatan seperti yang terjadi di dunia Barat tersebut ?
Inilah persoalan mendasar yang perlu direnungkan secara sungguh-sungguh oleh siapa saja yang masih peduli kepada negeri ini, bukan hanya peduli kepada dirinya sendiri. Para pendiri bangsa telah merumuskan nilai-nilai yang sangat luhur dan diangkat dari nurani bangsa Indonesia sendiri, yaitu Pancasila. Sila keempat dari nilai-nilai itu telah menggariskan secara jelas bahwa demokrasi yang benar untuk dilakukan di Indonesia adalah demokrasi musyawarah yang dijiwai oleh hikmah kebijaksanaan dan diselenggarakan dalam lembaga perwakilan. Â Jadi, bukan demokrasi adu suara terbanyak yang dijiwai oleh kepentigan-kepentingan yang didukung oleh kekuatan uang.
Mungkin tidak salah bila demokrasi yang dipraktekkan di negeri ini sekarang sebagai "demokrasi sesat." Demokrasi orang, demokrasi pula awak. Demokrasi orang membawa sejahtera, demokrasi kita membawa petaka. Apakah belum saatnya juga untuk mengkajiulang praktek demokrasi yang dilakukan sekarang, sebelum jalan nan sesat ini bertambah jauh? Bukankah ini yang dalam bahasa agama disebut sebagai taubat, kembali ke pangkalan jalan? Apakah perlu tangan besi lagi untuk mengembalikan negeri warisan para pejuang ini dapat diselamatkan?***
Penulis adalah guru besar UIN Suska Riau


