JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Agama merilis alur pelayanan nikah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Machasin mengatakan, PP 48 mengatur biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yakni gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama, dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja.

Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin selain yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya lainnya masuk kategori gratifikasi, tegas Machasin di Jakarta.

Dijelaskannya, untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan.

Berikut ini alur pelayanan nikah:1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW, Kelurahan2. Melakukan pendaftaran nikah di kantor KUA3. KUA (kecamatan) akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah4. Calon pengantin melaksanakan akad nikah kemudian diakhiri penyerahan buku nikah. ***