PEKANBARU - Seorang buruh berinisial Aw alias Wandi (55) ditangkap Polisi Pekanbaru, karena diduga mencabuli anak tirinya, bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun. Pelaku mengiming-imingi uang kepada korban agar perbuatannya tidak terbongkar.

Dugaan pencabulan itu terungkap saat korban bercerita kepada ayah kandungnya, AM, Senin (7/11/2016) lalu. Syok mendengar pengakuannya anaknya, AM langsung melapor ke Polresta Pekanbaru.

Baca Juga: 11 Bulan Dicabuli Ayah Tiri, Bocah di Inhil Hamil 9 Bulan

"Setelah terima laporan dan pemeriksaan saksi serta hasil visum korban, pelaku langsung kita ringkus. Tanpa perlawanan, kita giring ke Polresta Pekanbaru untuk diproses hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (10/11/2016) pagi.

Baca Juga: Ditinggal Ibu Belanja, ABG di Rohil Dicabuli Ayah Tiri

Kasat menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali mencabuli korban, sejak tahun 2015 lalu, dengan modus menyuruh korban untuk memijit tubuhnya. Setelah itu, pelaku memberi uang Rp5 ribu agar korban tutup mulut.

Baca Juga: Dicabuli Ayah Tiri Sejak SD, Siswi SMP Mengadu ke Ayah Kandung

"Saat ini kita masih mendalami pelaku, untuk proses hukum, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," pungkas Kasat.***